Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha
Utama

Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha

Kontrak perdagangan bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan yang bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Hikmahanto Juwana. Foto: WIL
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Hikmahanto Juwana. Foto: WIL

Kontrak perdagangan internasional dijadikan sebagai landasan di mana hal ini menjadi bagian hukum yang sangat penting untuk menyatukan hubungan antara pihak dalam lingkup internasional. Sayangnya masih banyak pengusaha Indonesia yang tidak sadar hukum khususnya yang berkaitan dengan kontrak perdagangan.

Awareness pengusaha Indonesia terhadap kontrak agak kurang. Jika mereka melakukan interaksi bisnis, yang mereka pikirkan adalah untungnya saja. Padahal ini tidak boleh terjadi, karena kaitan dengan hukum jadi hal yang penting,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Hikmahanto Juwana, dalam sesi diskusi pada Jumat (28/10).

Kontrak perdagangan bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan yang bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak.

Baca Juga:

“Pengusaha di lingkup masyarakat kita tidak terbiasa dengan standar hukum. Oleh karenanya, setiap mereka berbisnis mereka lebih banyak mendasarkan pada kepercayaan, dan itu hal yang penting. Jika suatu hari terjadi sengketa, mereka akan bertumpu pada kepercayaan sehingga kontrak hanya berlandaskan jangan ada sengketa,” tuturnya.

Menurutnya, pengusaha di bagian Benua Asia selalu mempercayakan rasa kepercayaan dalam berbisnis dibanding membuat kontrak dengan detail. Sehingga kontrak perdagangan yang ada di Indonesia tidak mengatur hal yang rinci melainkan hal yang pokok saja.

 “Kalau di Indonesia paling berhenti di Pasal 6 yang mengatur mengenai hal-hal yang diatur di kemudian hari, dan ini kontras dengan masyarakat Eropa,” katanya.

Tags:

Berita Terkait