Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha
Utama

Hakikat dan Manfaat Kontrak Perdagangan Internasional bagi Pengusaha

Kontrak perdagangan bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan yang bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Masyarakat Eropa mendasarkan pada hubungan kecurigaan dan berprinsip. Mereka lebih mengantisipasi saat hubungan diantara para pelaku usaha memburuk. Kontrak menjadi landasan hubungan antar pelaku usaha, dimana segala sesuatu diselesaikan berdasarkan pasal dalam kontrak secara tegas.

“Oleh karenanya kontrak sangat rinci dan mengatur banyak hal, termasuk ketentuan yang bersifat antisipatif dan mereka sangat low oriented,” tambahnya.

Kontrak perdagangan bukan hanya sebagai media perjanjian di antara dua pihak, lebih dari itu kontrak memiliki  manfaat, yaitu:

1. Memastikan apa yang diinginkan dalam hubungan antar para pihak tercermin dalam kata dan kalimat dalam kontrak.

2. Bila ada perbedaan penafsiran, maka kontrak dapat dijadikan panduan untuk menyikapi perbedaan tersebut.

3. Bila sengketa masuk dalam tahap litigasi baik di pengadilan maupun di arbitrase, maka kontrak dijadikan basis untuk menyampaikan argumentasi dalam rangka meyakinkan hakim atau arbitrer.

4. Kontrak dijadikan basis bagi hakim dan arbitrer dalam memutus perkara.

Hikmahanto melanjutkan bahwa hal ini karena perbedaan budaya hukum yang berlaku. Ada perbedaan budaya hukum pada masyarakat di Asia dan masyarakat di Eropa,. Namun demikian, saat ini para pengusaha dari Asia telah banyak belajar dan mulai mengikuti budaya hukum masyarakat pengusaha Eropa atau yang memiliki tradisi Eropa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait