Pertimbangan hukum Hakim merupakan bagian sentral dalam sebuah putusan. Baginya, alur berpikir dalam logika hukum harus menjadi perhatian hakim agar runtut. Tujuannya, agar menghindari adanya jumping reasoning yang menimbulkan kesalahan dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya.
Selain itu, judicial activism menjadi hal penting untuk mewujudkan keadilan. Mengutip filsuf hukum asal Belanda, Paul Scholten, Nani menyebut keadilan ada dalam UU, tapi masih harus ditemukan. Nah untuk menemukannya, peran aktif hakim perlu dilakukan dengan menggali hukum yang hidup dalam masyarakat yang berkembang dinamis.
Hakim agung kelahiran Yogyakarta 1962 itu mengingatkan, mengacu UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali hukum dan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan dalih tidak ada hukumnnya. Menurutnya, adanya pandangan yang menyebut hakim mengetahui semua hukum (ius curia novid), manandakan hakim wajib menyelesaikan semua perkara yang diadilinya.
“Betapa pun sulitnya perkara itu (hakim wajib menyelesaikan, red) dengan jalan mencari sumber hukum antara lain dari putusan penting (landmark decision) yang dapat disebut sebagai yuris,” pungkas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2013-2016 itu.