Hakim Agung: 6 Faktor Ini Mendorong Putusan Pengadilan Berperspektif Keadilan Lingkungan
Terbaru

Hakim Agung: 6 Faktor Ini Mendorong Putusan Pengadilan Berperspektif Keadilan Lingkungan

Seperti keharusan adanya peraturan hukum yang jelas dan lengkap terkait lingkungan hidup, pelatihan dan diskusi yang berkesinambungan untuk hakim lingkungan hidup, hingga tersedianya anggaran dalam DIPA pengadilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pertimbangan hukum Hakim merupakan bagian sentral dalam sebuah putusan. Baginya, alur berpikir dalam logika hukum harus menjadi perhatian hakim agar runtut. Tujuannya, agar  menghindari adanya jumping reasoning yang menimbulkan kesalahan dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya.

Selain itu, judicial activism menjadi hal penting untuk mewujudkan keadilan. Mengutip filsuf hukum asal Belanda, Paul Scholten, Nani menyebut keadilan ada dalam UU, tapi masih harus ditemukan. Nah untuk menemukannya, peran aktif hakim perlu dilakukan dengan menggali hukum yang hidup dalam masyarakat yang berkembang dinamis.

Hakim agung kelahiran Yogyakarta 1962 itu mengingatkan, mengacu UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali hukum dan pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan dalih tidak ada hukumnnya. Menurutnya, adanya pandangan yang menyebut hakim mengetahui semua hukum (ius curia novid), manandakan  hakim wajib menyelesaikan semua perkara yang diadilinya.

“Betapa pun sulitnya perkara itu (hakim wajib menyelesaikan, red) dengan jalan mencari sumber hukum antara lain dari putusan penting (landmark decision) yang dapat disebut sebagai yuris,” pungkas Wakil Ketua Pengadilan  Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2013-2016 itu.

Tags:

Berita Terkait