Nani mengingatkan pengadilan adalah pertahanan terakhir dalam kelestarian lingkungan dan memerangi pemanasan global. Oleh karena itu sangat diperlukan pemahaman yang lebih baik tentang masalah lingkungan, bukti ilmiah dan peraturan perundangan-undangan terkait lingkungan serta HAM, intepretasi UU, analisis hukum serta penulisan putusan yang benar.
Peningkatan kapasitas hakim dalam mengadili kasus-kasus lingkungan hidup, pertimbangan hukum tentang HAM terkait hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat berkaitan dengan perlindungan terhadap lingkungan untuk warga negara Indonesia dan umat manusia pada umumnya. Hakim lingkungan hidup wajib mengikuti perkembangan kasus lingkungan hidup baik di tingkat nasional dan internasional.
“Konsistensi penerapan hukum lingkungan yang dilakukan secara efektif dan
dapat diprediksinya putusan Hakim, menjadi harapan bagi kehidupan
masyarakat Indonesia dalam jangka panjang untuk mewujudkan keadilan
Lingkungan,” imbuh Nani.