Hakim Agung Kasus BLBI Kena Sanksi, Begini Tanggapan Advokat dan KPK
Berita

Hakim Agung Kasus BLBI Kena Sanksi, Begini Tanggapan Advokat dan KPK

Putusan etik MA memperjelas kontroversi lepasnya Syafruddin. Advokat mengakui bertemu sang hakim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Seorang hakim agung kasus BLBI Syafruddin T dihukum melanggar kode etik. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Seorang hakim agung kasus BLBI Syafruddin T dihukum melanggar kode etik. Foto: RES

Lepasnya Terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung yang diketok Mahkamah Agung beberapa waktu lalu ternyata berdampak panjang. Selain menjadi catatan negatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum, putusan ini juga diwarnai dengan adanya pelanggaran etik salah satu majelis hakim.

Diketahui, ini pertama kali KPK kalah dalam sidang terdakwa kasus korupsi sejak lembaga antirasuah ini berdiri sekitar 17 tahun lalu. Selain itu lepasnya Syafruddin juga berpengaruh terhadap tersangka lainnya Sjamsul Nursalim, walaupun KPK sendiri telah menyatakan perkara tersebut terus diproses dalam tahap penyidikan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan menyatakan Tim Pemeriksa MA sudah memutuskan Hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago bersalah melanggar kode etik. Sanksinya ia dihukum non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.

Salah satu pertimbangannya Syamsul Rakan mencantumkan namanya di sebuah kantor hukum padahal sudah menjadi hakim agung. "Sdr. Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," terangnya.

Syamsul  diduga masih mencantumkan namanya di kantor hukum yang bernama Syamsul Rakan Chaniago & Associates yang beralamat di Komplek Perkantoran Sudirman Point, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

(Baca juga: Mengintip Memori Kasasi Terdakwa BLBI yang Diputus Lepas).

Selain itu, Syamsul juga terbukti mengadakan kontak dan melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani, salah satu kuasa hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 sekitar pukul 17.38 WIB hingga 18.30 WIB. "Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim Terdakwa SAT. Atas alasan tersebut Sdr. Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai Terlapor dikenakan sanksi sedang berupa: Hakim Non Palu Selama 6 (enam) Bulan," terangnya.

Perjelas kontroversi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi putusan ini. Menurutnya informasi dari MA yang menyatakan Hakim Syamsul bersalah sebagai lembaran baru kasus ini. Selain itu putusan tersebut juga memperjelas sejumlah kontroversi atas vonis kasasi MA terhadap Syafruddin.

Tags:

Berita Terkait