Hakim akan Gunakan Pembuktian Terbalik
Perlindungan Konsumen

Hakim akan Gunakan Pembuktian Terbalik

Kedudukan di antara para pihak dinilai tidak seimbang untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Diapresiasi pengamat, namun juga dinyatakan terlambat.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Padahal menurut Heri, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen tidak diwajibkan untuk melakukan pembuktian. Kewajiban untuk membuktikan ada tidaknya kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha, jelasnya. Karena biasanya konsumen tidak mengetahui apakah dalam produk yang dipakai konsumen mengandung cacat tersembunyi atau tidak.

 

Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen memang menyebutkan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, 22 dan 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

 

Pasal 19

1.             Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

2.             Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.             Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

4.             Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

 

Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

 

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

 

 

Bukan pembuktian terbalik

Dihubungi terpisah, Sudaryatmo pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tidak terlalu takjub atas keputusan hakim PN Jakarta Selatan itu. Justru ia menilai hakim terlambat. Kalau penggugat sudah lebih dulu memaparkan bukti-buktinya, terus kemudian giliran tergugat membuktikan, itu sih namanya bukan pembuktian terbalik, melainkan pembuktian biasa kata Sudaryatmo.

 

Menurut Sudaryatmo, dalam perkara perlindungan konsumen, seharusnya pembuktian sejak awal langsung dibebankan kepada pelaku usaha. Konsumen hanya diwajibkan membuktikan mengenai kerugiannya saja.

 

Sedangkan pelaku usaha, masih menurut Sudaryatmo, harus mampu membuktikan bahwa produknya adalah hasil dari proses dan ketentuan yang berlaku. Selain itu,  pelaku usaha harus membuktikan bahwa kerugian yang diderita konsumen adalah akibat kesalahan konsumen. Itulah yang harus ditunjukkan pelaku usaha dalam pembuktian terbalik, Sudaryatmo berujar.

 

Apa yang dikhawatirkan Sudaryatmo terbukti. Pasalnya, ditemui seusai persidangan Siti Nur Intihani kuasa hukum tergugat mengaku tidak keberatan dengan usulan hakim. Inti, demikian ia biasa disapa, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mempersiapkan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: