Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action
Berita

Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action

Tiga kali LBH Jakarta melakukan gugatan dengan mekanisme citizen law suit. Gugatan yang ketiga justru kandas dengan sebuah putusan sela.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit

 

Nah mejelis berpendapat dalam perkara ini tidak ada kesamaan peristiwa yang dialami wakil kelompok karena masing-masing mengalami peristiwa yang berbeda dalam rentang waktu yang berbeda. Karena itu, apa yang dialami penggugat tidak mencerminkan adanya representasi pengguat sebagai wakil kelompok. Alhasil, gugatan tidak dapat diterima.

 

Majelis sempat terlihat bingung ketika membandingkan gugatan ini dengan gugatan Ujian Nasional yang juga menggunakan prosedur citizen law suit. Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh hukumonline, majelis sempat mempertimbangkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus Ujian Nasional pada 15 September 2006 lalu.

 

Dalam putusan sela atas perkara No. 228/Pdt.G/2006 tentang gugatan para korban Ujian Nasional, majelis yang diketuai Andrian Nurdin ketika itu menetapkan keabsahan penggunaan prosedur gugatan citizen law suit.

 

Jika dicermati, terdapat perbedaan yang mencolok antara perkara tersebut dengan gugatan ini. Dalam kasus Ujian Nasional terdapat kesamaan fakta yang jelas sehingga kepentingan umum yang terabaikan dalam pelaksanaan Ujian Nasional dapat diakomodasikan melalui gugatan citizen law suit, tulis majelis dalam coretan tangan yang akhirnya tidak dibacakan dalam putusan sela.

 

Mirip Argumen Tergugat

Pertimbangan majelis dalam putusan sela sejatinya tak beda jauh dari argumen kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta, TB Sukatma. Dalam tanggapannya, TB Sukatma juga mengulas persoalan Citizen Law Suit dan Class Action dari perspektif Perma No. 1 Tahun 2002.

 

Penggugat, kata TB Sukatma, tidak menjelaskan secara rinci dan spesifik mengenai penentuan dan definisi kelompok. Penggugat mewakili kelompok dan sub-kelompok apa, dari jumlah anggota kelompok berapa, dan apakah antara kelompok dan wakil kelompok memiliki kesamaan fakta, ujarnya.

 

Di samping itu, aturan hukum yang dijadikan dasar gugatan, yaitu UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman telah dibatalkan berlakunya dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Halaman Selanjutnya:
Tags: