Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action
Berita

Hakim Bingung Soal Citizen Law Suit dan Class Action

Tiga kali LBH Jakarta melakukan gugatan dengan mekanisme citizen law suit. Gugatan yang ketiga justru kandas dengan sebuah putusan sela.

Oleh:
CRH
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, kuasa hukum DPRD DKI Jakarta, Abang Nuryasin, sebelumnya juga menyinggung gugatan perwakilan kelompok. Penggugat harus memperbaiki gugatannya. Dalam hal ini memperjelas keberadaan wakil kelompok beserta anggotanya, ujarnya.

 

Di mata Nuryasin, penggugat lebih tepat mengajukan judicial review ke MA karena menganggap Perda DKI Jakarta No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

 

LBH Jakarta Banding

Putusan sela tersebut cukup mengagetkan LBH Jakarta mengingat dua gugatan citizen law suit sebelumnya diakui oleh majelis hakim. Gugatan yang pertama, sekaligus ‘uji coba', dibuat LBH Jakarta 2002 lalu dalam kasus Nunukan. Empat tahun kemudian (2006), giliran pelaksanaan Ujian Nasional yang digugat dan kini sidangnya masih berlangsung.

 

Nyatanya, gugatan yang pertama dan kedua tidak bermasalah. Dalam dua gugatan itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang kebetulan diketuai Andriani Nurdin menyatakan gugatan citizen law suit sah secara hukum meski belum ada hukum acara yang secara spesifik mengaturnya, kata Hermawanto, aktivis LBH Jakarta.

 

Diakui Hermawanto, faktor hakim memang menentukan. Apalagi gugatan citizen law suit maupun class action tergolong baru dalam dunia peradilan kita. Saya paham bahwa hakim tidak paham, ujarnya, menyindir.

 

Menyikapi putusan ini, LBH Jakarta langsung menempuh beberapa upaya hukum. Selasa kemarin (27/2) mereka mengajukan banding. Dalam waktu dekat akan disusul dengan pengajuan judicial review terhadap Perda DKI Jakarta No. 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum.

Tags: