Hakim Harusnya Pertimbangkan Bukti Forensik
Berita

Hakim Harusnya Pertimbangkan Bukti Forensik

Bisa jadi faktor penentu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Harusnya Pertimbangkan Bukti Forensik
Hukumonline

Pertimbangan hakim yang mengabaikan bukti forensik dalam kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai sebagai hal yang tidak wajar. Sebab, bukti forensik merupakan alat bukti otentik untuk membuktikan sebuah perkara.

“Itu adalah bukti kuat sebagai alat bukti dalam persidangan. Seharusnya hakim tidak bisa mengabaikan alat bukti forensik yang sudah pernah disampaikan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan Antasari Azhar Dkk di Gedung MK, Kamis (20/6).

Menurut Jamin bukti forensik dapat menjadi faktor penentu apakah seseorang dinyatakan bersalah atau tidak alias dibebaskan. “Itu sebagai bukti yang mengarah pada syarat putusan bebas,” katanya.

Bahkan, lanjut Jamin, seseorang yang didakwa membunuh tetapi ternyata korban dinyatakan sudah mati terlebih dulu sebelum dibunuh berdasarkan bukti forensik. Karenanya, terdakwa bisa mengajukan bukti forensik itu sebagai novum (bukti baru), meski belum pernah dijadikan pertimbangan.

Namun, Jamin mengakui terdapat dilema dalam sistem hukum di Indonesia, yakni hakim dapat memutus perkara dengan menggunakan dua alat bukti yang sah. Sedangkan terkait dengan bukti forensik, terpidana dapat mengajukan upaya hukum lanjutan jika alat bukti diabaikan oleh hakim.

“Memang terpidana bisa mengajukan upaya hukum terhadap alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan hakim,” terang Jamin. 

Dalam persidangan yang dipimpin M. Akil Mochtar, Antasari juga menghadirkan seorang mantan tahanan politik, Muchtar Pakpahan yang menceritakan pengalamannya atas kejanggalan proses hukum yang dialaminya.

Tags: