Hakim Jadi Tersangka Kasus Narkoba Hingga Gaya Berpakaian Advokat
Terbaru

Hakim Jadi Tersangka Kasus Narkoba Hingga Gaya Berpakaian Advokat

Sanksi bagi pengemudi yang berkelahi di jalan raya, Polemik Dewan Kehormatan Advokat, dan ketentuan berpakaian terdakwa di persidangan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hakim Jadi Tersangka Kasus Narkoba Hingga Gaya Berpakaian Advokat
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (24/5). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. BNNP Banten Tetapkan Dua Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Pengguna Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram. Selain penetapan tersangka dua hakim, juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka.

  1. Pengemudi Berkelahi di Jalan Raya, Ini Sanksinya

Aksi pengemudi yang berkelahi di jalan raya kembali terjadi. Minggu (22/5) kemarin, telah terjadi aksi arogan di antara pengemudi mobil di jalan tol Kebon Jeruk-Tomang, Jakarta Barat. Perkelahian tersebut direkam oleh salah seorang pengguna jalan dan ramai di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi Mitsubishi Pajero menghampiri pengemudi Toyota Yaris tepat di depan pintu tol. Pria pengendara Pajero keluar mobil dan menarik kerah baju pengendara Yaris dengan marah dan menampar.

Baca juga:

  1. Otto Hasibuan: Dewan Kehormatan Bersama Tak Jamin Perdamaian

Usulan Dewan Kehormatan Bersama tidak menjamin terwujudnya perdamaian antar organisasi advokat. Malah berpotensi membuka masalah baru, misalnya ketika nanti menentukan siapa yang menduduki posisi Ketua Dewan Kehormatan bersama. Bagi Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, untuk saat ini yang paling tepat adalah mengikuti asas yang telah diatur dalam UU Advokat. 

  1. Begini Ketentuan Berpakaian Terdakwa di Persidangan

Imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa dalam persidangan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai pernyataan Jaksa Agung dapat dipahami karena kenyataannya ada terdakwa yang ‘mendadak’ alim dengan berpakaian hijab atau berpeci ketika di sidang atau berbeda dari tampilan sebelumnya. Namun, ada yang menilai pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa memakai atribut keagamaan adalah pelanggaran HAM.

  1. Mohamed Idwan Ganie: Dressed Like a Lawyer sebagai ‘Seragam’ Advokat

Advokat sebagai officium nobile secara tradisional memiliki pakaian konservatif-formal. Maksudnya dengan toga ketika beracara di pengadilan dan formal saat di luar pengadilan sampai private life sehari-hari cenderung lebih konservatif jika dibanding dengan profesi lain seperti arsitek misalnya. Meski tanpa standar baku dalam berpakaian, tujuan utama menjaga penampilan bagi advokat untuk memberi image positif dengan warna yang lebih banyak hasil kombinasi hitam-putih.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait