Hakim Karier Boleh Pakai Jalur Non Karier
Seleksi CHA:

Hakim Karier Boleh Pakai Jalur Non Karier

KY tetap akan menerapkan metode 'jemput bola' ke berbagai instansi untuk menjaring calon.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit

 

“Untuk seleksi kali ini KY masih membolehkan bagi hakim tinggi pada MA yang belum pernah memutus perkara di Pengadilan Tinggi (PT) mendaftar sebagai CHA, tetapi seleksi tahun 2012 tidak diperbolehkan lagi, dia tetap harus menyerahkan putusan PT,” ujarnya mengingatkan.

 

Ia beralasan diperbolehkan hakim mendaftar lewat jalur nonkarier lantaran persyaratan menurut undang-undang bahwa CHA dapat diajukan oleh MA, pemerintah, atau masyarakat. “Jadi nanti kalau ada hakim yang mendaftar sendiri ke KY - tidak lewat MA - tidak menyalahi aturan karena ada kata 'dapat'. Seleksi kemarin juga ada hakim yang langsung daftar ke KY tanpa didaftarkan oleh MA, tetapi seleksi tahap kedua tidak lulus,” ungkapnya.

 

Tidak jamin

Sama hal seperti seleksi CHA sebelumnya, kata Taufiq, pihaknya tidak menjamin apakah dapat menjaring 15 atau kurang dari 15 CHA. Sebab, semuanya tergantung dari integritas dan kualitas CHA yang dihasilkan. “Kita tak bisa menjamin mendapat 15 CHA karena tergantung hasil seleksi dan masukan masyarakat, tetapi kita berharap bisa menjaring 15 CHA,” kata Taufiq saat ditanya dalam seleksi sebelumnya KY tak mampu menjaring 30 CHA yang diminta MA.

 

Diakuinya, dalam seleksi sebelumnya KY hanya meloloskan 18 CHA tanpa menentukan rangking. Sebab, ke-18 nama CHA itu memiliki kualitas yang sama. “Kita khawatir jika saat itu kita memaksakan menyerahkan 30 nama karena ingin mengejar target tanpa kualitas, nanti malah yang tidak berkualitas dipilih DPR. Makanya, dalam seleksi CHA kali ini kita juga tak akan jamin bisa menjaring 15 CHA yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

 

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menambahkan jumlah peserta seleksi CHA sebelumnya yang mencapai 107 pendaftar merupakan terbanyak kedua sejak seleksi CHA tahun 2006 (117 pendaftar). Jadi, metode penjaringan dalam seleksi CHA yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik. “Makanya, metode 'jemput bola' yang dilakukan sebelumnya tetap akan diterapkan ke berbagai instansi yang 'memproduksi' calon-calon hakim agung yang memenuhi syarat.”

 

Sebelumnya Ketua MA Harifin A Tumpa beralasan tidak diajukannya empat nama kekurangan seleksi sebelumnya dan pengganti dua hakim yang meninggal lantaran khawatir jumlah hakim yang diinginkan dari hasil seleksi tak sesuai dengan yang diminta MA. “Kita tidak minta kekurangan yang kemarin, takutnya minta sekian dikasih sekian, yang terpenting hakim agung yang diminta berkualitas baik,” harapnya.

 

Dalam seleksi CHA sebelumnya, MA memang telah meminta kebutuhan 10 orang hakim agung untuk memenuhi target 60 orang hakim agung sesuai amanat UU MA itu. KY harus menjaring tiga kali dari jumlah kebutuhan yang diminta MA yaitu 30 orang calon hakim agung. Namun, faktanya KY hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

 

Alhasil, DPR hanya menjaring enam hakim agung yang dinyatakan lolos fit and proper test dan sudah dilantik pada 9 November lalu di MA. Keenam hakim agung itu yaitu Suhadi (hakim karier), Dudu Duswara Machmuddin (hakim ad hoc), Nurul Elmiyah (non karier), Andi Samsan Nganro (hakim karier), Hary Djatmiko (hakim pengadilan pajak) dan Gayus Lumbuun (non karier). Dengan demikian, kini jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.

Tags: