Hakim Konstitusi Ini Jelaskan Peran MK dalam Green Economy Pelestarian Lingkungan
Terbaru

Hakim Konstitusi Ini Jelaskan Peran MK dalam Green Economy Pelestarian Lingkungan

Kontribusi MK sejak berdiri hingga saat ini sudah banyak memberikan penguatan melalui putusan-putusannya dalam upaya mendorong peran hukum dalam Green Economy melalui pelestarian lingkungan sebagaimana amanat Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Oleh:
MR 41
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Hukum Nasional dalam Green Economy untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia', Jumat (17/3/2023). Foto: MR 41
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Hukum Nasional dalam Green Economy untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia', Jumat (17/3/2023). Foto: MR 41

Mahkamah Konstitusi sejak berdiri 2003 telah memberikan penguatan melalui putusannya pada norma yang berkaitan dengan Green Economy dan gagasan Green Constitution melalui kelestarian lingkungan berkesinambungan atau berkelanjutan. Ataupun implementasi dalam bentuk pertimbangan hukum yang menjadi guidance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo saat menjadi keynote speaker dalam seminar nasional bertajuk “Peran Hukum Nasional dalam Green Economy untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” yang menjadi fokus diskusi Gadjah Mada National Law Conference tahun ini. Seminar ini diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMH UGM) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Jum’at (17/3/2023) lalu.

Baca Juga:

Suhartoyo melanjutkan dalam tatanan hukum nasional, Green Economy berkaitan dengan sumber daya alam yang tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kontribusi MK sejak berdiri hingga saat ini sudah banyak memberikan penguatan melalui putusan-putusannya dalam upaya mendorong peran hukum dalam Green Economy melalui pelestarian lingkungan sebagaimana amanat Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Kedua norma ini menegaskan ketentuan fundamental baik menyoal jaminan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maupun terjaganya alam dari kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan perekonomian. Pada dasarnya, Konstitusi Indonesia itu sendiri telah memuat gagasan dasar tentang perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

“Namun, tanpa adanya political will yang kuat dalam mengejawantahkan perwujudan lingkungan hidup yang baik, saya kira juga non sense dan hanya menghasilkan diskusi yang tidak mempunyai kekuatan di tingkat publik,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam pidato pembuka Dekan FH UGM Dr. Totok mengingatkan isu-isu lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Ada konsekuensi logis akibat dari eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lingkungan tentu harus menjadi perhatian.

“Kita tidak bisa lagi berpikir pragmatis bahwa kebutuhan sebuah pembangunan hanyalah pertumbuhan ekonomi yang sebesar-besarnya tanpa menghiraukan bahwa lingkungan dan sumber daya alama juga menjadi hal penting yang harus kita perhatikan. Untuk itu, isu lingkungan merupakan isu yang sangat familiar yang kerap dibahas,” kata Totok. 

Dalam kesempatan ini pula, Ketua KMMH FH UGM Deshandra Yusuf mengatakan agenda ini diharapkan menjadi agenda rutin tahunan untuk dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap isu hukum yang sedang berkembang yang tahun ini berfokus pada pembahasan Green Economy.

“Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar nikel dunia. Sebagai salah satu komponen utama dalam baterai dan stainless steel, nikel memainkan peranan penting dalam transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan, dan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Apalagi tren kendaraan listrik sedang meningkat. Saat ini hampir 70% produk turunan nikel dunia digunakan sebagai bahan baku stainless steel, 11% untuk baterai, 7% untuk berbagai paduan logam, dan sisanya untuk berbagai bahan baku industri mulai lapisan anti korosi, katalis, magnet, pigmen, dan berbagai aplikasi lainnya.”

Tags:

Berita Terkait