Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu
Sengketa Pilpres 2019:

Hakim MK Ingatkan Saksi Prabowo Akan Ancaman Keterangan Palsu

Mahkamah menegaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan dalam memberikan keterangan di sidang-sidang MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Mengingat saksi enggan mengungkap pihak pengancam, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Wijayanto mengusulkan jalan tengahnya dengan menulis nama-nama orang yang mengancam saksi melalui tulisan. Namun, Aswanto menegaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan dalam memberikan keterangan di sidang-sidang MK.

 

Sebelumnya, usai sidang mendengarkan pembacaan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu sempat terjadi perdebatan terkait polemik permintaan perlindungan saksi yang diajukan pihak Pemohon dalam permohonannya. Pemohon sendiri sudah berkonsultasi dengan LPSK. Namun, kewenangan LPSK terbatas pada perlindungan saksi atau korban dalam perkara pidana.

 

Karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk bisa menjamin keamanan dan keselamatan para saksi atau ahli yang diajukan dalam persidangan sengketa hasil pilpres ini. Sebab, Pemohon mengaku ada beberapa saksi yang mengalami ancaman atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Akan tetapi, MK hanya bisa menjamin para saksi atau ahli saat memberi keterangan dalam persidangan.        

 

Seperti diketahui, dalam keterangan Pihak Terkait disebutkan semua dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang dugaan pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif (TSM) bersifat asumtif semata tanpa didukung bukti-bukti valid. Sebab, bangunan narasi tudingan beragam kecurangan diulang-ulang terus menerus tanpa menunjukkan dalil yang kuat.

 

"Dalil-dalil Pemohon merupakan asumsi tidak disertai bukti-bukti yang sah dan tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)," ujar Yusril saat memaparkan tanggapan/keterangan Pihak Terkait di ruang sidang MK, Selasa (18/6/2019). (Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif)

 

Senada, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan semua dalil Pemohon yang menyatakan beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada Pemohon, tetapi juga dibebankan kepada Mahkamah adalah dalil yang tidak berdasar. Sebab, ada prinsip universal yakni siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan. Prinsip hukum ini disebut Actori Incumbit Onus Probandi.

 

Dalam konteks sengketa ini, Pemohon menuduh berbagai jenis pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan/atau kecurangan yang dilakukan Termohon. Karena itu, Pemohon yang mendalilkan kecurangan sudah seharusnya Pemohon pula yang membuktikan tuduhan itu.

Tags:

Berita Terkait