Meski putusan sela majelis hakim nyata-nyata tidak berpihak pada kliennya, Agus Sari Dewi, kuasa hukum Presiden dari Kejaksaan Agung (jaksa pengacara negara), menyatakan bahwa ia bisa menerima putusan sela tersebut. Tapi kita akan pelajari celah-celahnya. Kemungkinan nanti kita akan melakukan upaya banding, tetapi setelah tahap putusan akhir, ujarnya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada 22 November mendatang.