Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron
Utama

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan Chevron

Walau penetapan tersangka dan penahanan dinilai tidak sah, hakim tidak dapat memerintahkan penghentian penyidikan.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Selain itu, penahanan harus memenuhi syarat obyektif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yaitu bagi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Berdasarkan ketentuan ini, Suko bersepakat dengan dalil yang dikemukakan termohon.

“Akan tetapi, proses penyidikan, muaranya akan ke penuntutan dan disidangkan. Maka pada penyidikan, sudah dapat dianggap cukup bukti apabila ditemukan batas minimum pembuktian, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” katanya, Selasa (27/11).

Suko menjelaskan, termohon telah melakukan upaya penahanan yang merupakan pengurangan kebebasan, pengekangan, dan pembatasan hak asasi diri pemohon. Untuk itu, termohon harus membuktikan apakah tindakanya sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.

Hal ini sesuai dengan keterangan ahli hukum pidana Chairul Huda yang diajukan pemohon. Chairul berpendapat bukti-bukti yang menentukan seseorang menjadi tersangka dapat diuji di sidang praperadilan. Penahanan harus memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Nyatanya, termohon hanya mengajukan bukti berupa surat panggilan saksi dan undangan ekspos, tanpa menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, bukti BAP diharapkan dapat menunjukkan penyidik telah memiliki bukti cukup untuk memperkuat, serta membuat terang suatu tindak pidana untuk menetapkan tersangkanya.

Dengan demikian, Suko menganggap penahanan yang dilakukan termohon tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. Seluruh bukti termohon dinilai tidak dapat membuktikan tentang adanya minimal dua alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dan kemudian menahannya.

Lebih dari itu, Suko sependapat dengan dalil termohon yang menyatakan penyidik berwenang menilai suatu keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan. Meski selama pemeriksaan pemohon bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri, syarat subjektif penahanan tidak dapat diuji dalam forum praperadilan.

Tags: