Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY
Berita

Hakim Praperadilan Chevron Dilaporkan ke KY

KY bisa saja membenarkan tindakan hakim jika ada bukti kuat dalam putusan praperadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Andhi lebih memilih bersusah-susah melaporkan hakim serta menunggu hasil eksaminasi MA ketimbang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Bachtiar. Menurutnya, jika penyidik mengeluarkan penetapan tersangka baru, berarti penyidik mengakomodir dan mengakui putusan praperadilan yang tidak sesuai ketentuan KUHAP.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengaku telah menerima laporan penyidik sekitar seminggu lalu. Dia belum bisa memastikan apakah hakim Suko Harsono melanggar kode etik dan melampaui kewenangannya karena laporan baru akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan dokumen-dokumen.

“Nanti kalau memang masih memerlukan tambahan dokumen, pelapor akan kami hubungi untuk melengkapi. Setelah dokumen ditelaah, baru dilakukan pemeriksaan pelapor atau saksi-saksi. Kami akan tanyakan juga apakah pelapor memiliki saksi, baru nanti dilihat apa kesimpulannya dan dibawa ke sidang panel,” tuturnya.

Sidang itu digelar untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik hakim dalam menyidangkan praperadilan Bachtiar. Marzuki menyatakan, hakim Suko Harsono bisa saja diperiksa tergantung seberapa penting keterangannya dibutuhkan. Apabila dalam sidang panel tidak ditemukan pelanggaran, tentu Suko Harsono tidak akan diperiksa.

Mengenai hakim praperadilan yang memutus penetapan tersangka tidak sah, Marzuki belum dapat menanggapi. Pada dasarnya KY sangat mengedepankan perspektif keadilan substantif, sehingga jika hakim cukup beralasan dan memang penetapan seseorang sebagai tersangka tidak memenuhi syarat, mungkin saja hakimnya benar.

“Tapi, bisa juga hakimnya keliru. Oleh karena itu, saya tidak bisa berandai-andai apa putusannya nanti. Cuma, kalau dia beralasan dan KY melihat putusan itu beralasan, misalnya penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, terhadap hakim tersebut kami katakan sebagai hakim yang memenuhi prinsip keadilan yang substantif,” terangnya.

Hambat penuntutan
Meski sempat ragu menentukan langkah, penyidik memutuskan terus melanjutkan perkara Bachtiar. Basrief menuturkan, penyidik telah menindaklanjuti dengan melayangkan panggilan pelimpahan tahap dua. Namun, upaya itu dihambat karena Bachtiar tidak mau hadir, bahkan menyampaikan surat keberatan melalui pengacaranya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: