Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Utama

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Foto: RES
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (26/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo. Dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi yang diajukan Sambo.

Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider PAsal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1). Kemudian Ferdy Sambo juga ditambah dengan dakwaan UU ITE karena berusaha merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menilai dalam nota keberatannya, dakwaan JPU tidak cermat dalam menguraikan peristiwa secara utuh. Di antaranya adalah tidak adanya uraian rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang dan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya sehingga surat dakwaan terkesan asumtif.

Berikut uraian-uraian nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Ferdy Sambo, yaitu:

1. Kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan

terdakwa Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan

saksi Richard Eliezer.

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyelidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah dijelaskan tim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait