Hakim Yustisial MA Ditetapkan Tersangka Suap Hingga Prosedur Menjadi Auditor Hukum
Terbaru

Hakim Yustisial MA Ditetapkan Tersangka Suap Hingga Prosedur Menjadi Auditor Hukum

Enam profesi hukum mandiri yang bisa dirangkap advokat, Revisi UU IKN bukti ketidakmatangan perancangan APBN, dan rekomendasi Komnas HAM terkait tata Kelola buruh migran.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hakim Yustisial MA Ditetapkan Tersangka Suap Hingga Prosedur Menjadi Auditor Hukum
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (19/12). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Ditetapkan Tersangka, Hakim Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:

  1. Minat Jadi Auditor Hukum? Begini Prosedurnya

Profesi auditor hukum mendapatkan pengakuan resmi Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. Isinya menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum.

  1. Revisi UU IKN Menunjukkan Ketidakmatangan Perencanaan dan Pengelolaan APBN

Pemerintah resmi menyodorkan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) agar dilakukan revisi dengan memasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priroitas 2023. Kecurigaan banyak kalangan terhadap upaya merevisi UU 3/2022 dilatarbelakangi proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak matang dalam membuat rancangan besar terhadap IKN termasuk menunjukkan ketidakmatangan pemerintah dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

  1. Cuan! Cek 6 Profesi Hukum Mandiri yang Bisa Dirangkap Advokat

Advokat di Indonesia bisa merangkap setidaknya enam profesi hukum mandiri lainnya. Hal itu memang tidak diatur tegas Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, berbagai peraturan perundang-undangan sektoral mengakui perangkapan itu.

  1. 9 Rekomendasi Komnas HAM untuk Benahi Tata Kelola Buruh Migran

Indonesia termasuk salah satu negara pengirim buruh migran ke berbagai negara. Dalam rangka memperingati hari Pekerja/Buruh migran Internasional setiap 18 Desember Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi perlindungan terhadap pekerja/buruh migran yang selama ini disebut sebagai pahlawan devisa. Faktanya, sampai saat ini nasib buruh migran Indonesia masih memprihatinkan.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait