Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM

LKPM akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Namun Sandria mengingatkan sebelum menyusun LKPM, pelaku usaha harus memahami prinsip-prinsip dasar dalam kegiatan LKPM. Pertama adalah memahami jenis LKPM mana yang harus digunakan pelaku usaha, mengingat LKPM memiliki dua jenis yakni LKPM yang belum berproduksi Komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.

LKPM Kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial disampaikan oleh Pelaku Usaha yang telah menyatakan siap berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui SPIPISE. Kewajiban LKPM berlaku bagi perusahaan yang perizinan dikeluarkan oleh OSS maupun yang tidak diterbitkan oleh OSS.

“LKPM wajib untuk kegiatan Usaha dengan investasi diatas Rp. 500 juta dan disampaikan paling lambat tiap tanggal 10 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari,” tambahnya.

Kedua, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi LKPM Online yang dapat diakses dengan menggunakan computer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan akses ke jaringan internet. Disarankan menggunakan browser dan masuk ke alamat www.oss.go.id atau langung ke https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Ketiga, untuk mengisi LKPM pelaku usaha harus memastikan sudah memiliki akses LKPM online. AKses diberikan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB. Apabila tidak menerima email pemberitahuan hak akses pelaku usaha dapat mengirimkan Email ke [email protected] dengan melampirkan dokumen di bawah ini untuk meminta hak akses yang sudah ada di sistem LKPM Online.

Dokumen dimaksud adalah Akta Pendirian dan perubahannya beserta pengesahannya, surat kuasa asli bermeterai cukup dari Direksi, dilengkapi identitas diri dari penerima kuasa, dan tanda pengenal (KTP/Paspor) pemohon.

Keempat, pelaku usaha atau investor harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang disiapkan harus disesuaikan dengan masing-masing jenis LKPM, yakni LKPM yang belum berproduksi komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait