Hal-hal yang Harus Dipahami Soal PT Perorangan
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami Soal PT Perorangan

Setidaknya, terdapat enam keunggulan dari PT Perorangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Perdata AHU Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, dalam Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Peraturan Terkait Pendirian dan Permodalan perseroan Terbatas: Apa yang Perlu Diketahui Oleh Investor/Calon Pemodal?, Kamis (24/6). Foto: RES
Direktur Perdata AHU Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, dalam Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Peraturan Terkait Pendirian dan Permodalan perseroan Terbatas: Apa yang Perlu Diketahui Oleh Investor/Calon Pemodal?, Kamis (24/6). Foto: RES

Pemerintah menyediakan entitas badan hukum baru yakni PT Perorangan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Citpta Kerja defenisi Perseroan Terbatas mengalami perubahan menjadi “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Selain UU Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi lain untuk mengakomodir PT Perorangan dan persekutuan modal yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Direktur Perdata AHU Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya berupaya memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Undang-Undang ini memungkinkan pendirian Perseroan Terbatas oleh satu orang yang memenuhi kriteria UMK dalam bentuk Perseroan Perorangan. (Baca: Ini Kata Notaris Terkait Entitas Hukum Baru PT Perorangan)

Dalam Permenkumham 21/2021, pemerintah mengatur perubahan rezim pengesahan menjadi pendaftaran pada perseroan persekutuan modal dan juga perseroan perorangan. Permenkumham 21/2021 juga mencabut 3 Permenkumham sebelumnya yang mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas serta mengatur Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran dari entitas baru yaitu Perseroan Perorangan, serta mengatur tata cara peralihan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

“Jadi Permenkumhan 21/2021 memangkas proses perizinan, mengubah rezim pengesahan menjadi pendaftaran, dan PT Perorangan tidak perlu diumumkan dalam berita acara Negara, tidak perlu akta notaris,” kata Santun dalam Webinar Hukumonline “Perkembangan Peraturan Terkait Pendirian dan Permodalan perseroan Terbatas: Apa yang Perlu Diketahui Oleh Investor/Calon Pemodal?”, Kamis (24/6).

Lalu apa yang membedakan PT Perorangan dan persekutuan modal? Persekutuan modal merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sementara PT Perorangan adalah badan hukum yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Santun menegaskan bahwa PT Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun di sisi lain PT Perorangan memiliki keunggulan tersendiri dibanding persekutuan modal atau PT Biasa.

Tags:

Berita Terkait