Hal-hal yang Harus Dipahami Soal PT Perorangan
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami Soal PT Perorangan

Setidaknya, terdapat enam keunggulan dari PT Perorangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Setidaknya, terdapat enam keunggulan dari PT Perorangan yakni tanggung jawab terbatas di mana adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, pendirian yang sangat mudah karena tidak memerlukan akta notaris, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik (tidak lagi melalui pengesahan), bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, pelaku dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih prudent, PPh lebih rendah daripada PPh Perorangan.

Namun demikian pemerintah membatasi pendirian PT Perorangan. Santun menegaskan bahwa satu identitas hanya diizinkan mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun. Tetapi tak ada larangan jika identitas yang sama ingin membangun persekutuan modal di waktu atau tahun yang sama. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha serius dan fokus dalam mengembangkan usaha, sekaligus sebagai bentuk monitoring dari pemerintah.

“Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun. Nanti laporan keuangannya juga dibuat simple. Hal ini diatur untuk memonitoring apakah sasaran pemerintah tercapai,” tegasnya.

Partner pada Walalangi and Partners, Jeanne Danouw, mengatakan bahwa seluruh regulasi terkait UU Cipta Kerja dan aturan turunanya tidak berlaku mundur. Artinya seluruh perusahaan existing termasuk PMA tidak wajib menyesuaikan dengan aturan terbaru kecuali jika ada aturan yang mewajibkan adalah penyesuaian.

Sehingga jika perusahaan existing memiliki modal awal sebesar Rp5 miliar, di mana kategori tersebut masuk ke dalam UKM maka pelaku usaha tidak wajib melakukan penyesuaian. Kecuali jika pelaku usaha ingin menambah modal.

“Kewajiban berbeda dengan keinginan. Jika kewajiban maka perusahaan wajib menyesuaikan modal, kalau keinginan ya keinginan perusahaan secara pribadi untuk menambah modal. Regulasi tidak berlaku mundur,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait