Hal-hal yang Patut Dipahami dalam Penyusunan Legal Due Diligence
Berita

Hal-hal yang Patut Dipahami dalam Penyusunan Legal Due Diligence

Due diligence menjadi guidance yang akurat kepada para pihak yang ingin bertransaksi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Condition presedent adalah klausula tentang syarat-syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh debitur sebelum kreditur melakukan transaksi. Sementara condition subsequent adalah klausula yang mengatur syarat-syarat bisa dipenuhi ketika perjanjian berakhir. (Baca Juga: Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence)

“Misalnya saya sudah setuju membeli suatu aset, tapi perizinannya belum selesai , nah kondisi yang wajib diselesaikan sebelum transaksi, maka perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu (condition presedent). Kalau condition subsequent itu syarat dipenuhi bersama dengan berakhirnya transaksi. Misal ada transaksi aset, tapi aset ada kerusakan minor dan perlu perbaikan yang memakan waktu enam bulan, maka transaksi dilakukan dan perjanjian berakhir setelah perbaikan selesai dilakukan,” jelasnya.

Keempat, dalam due diligence harus memperhatikan akta yang bertujuan untuk melihat struktur kepemilikan dan permodalan. Bagian ini menentukan banyak hal yakni kepada siapa transaksi harus dilakukan, apakah kepemilikan perusahaan diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kelima, jika perusahaan melakukan corporate action, hal pertama yang harus diperiksa adalah perizinan. Due diligence berupaya untuk memastikan bahwa perusahaan yang diakuisisi/merger tidak berstatus ilegal dan melanggar hukum.

“Misal takeover aset properti, tapi ternyata dalam perizinan tata ruang daerah properti masuk dalam cagar budaya. Atau mau beli kebun binatang, apakah saat membangun kebun binatang tersebut pemilik lama memiliki izin yang lengkap terkait kebun binatang,” jelasnya.

Keenam, memastikan status clean and clear. Due diligence harus mampu memastikan bahwa status objek bebas dari sengketa. Langkah ini bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan ke pengadilan setempat.

“Transaksi itu tidak ada yang sempurna, hanya dilihat risiko apakah masih affordable, kalau masih tinggal tambahkan klausula. Kalau tidak affordable itu aset sudah digugat pihak lain. Jadi due diligence memberi guidance untuk para pihak yang lebih akurat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait