Hal yang Perlu Diperhatikan Penerbit dan Penulis Buku dalam Hak Cipta
Berita

Hal yang Perlu Diperhatikan Penerbit dan Penulis Buku dalam Hak Cipta

Diantaranya memastikan kejelasan perjanjian antara penulis dengan penerbit buku mengenai komersialisasi buku; memastikan karya penulis tidak melanggar hak cipta orang lain; memastikan karya penulis mempunyai alas hak yang jelas jika terkait identitas seseorang atau peristiwa nyata.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, ada 6 hal yang harus jelas atau dipastikan dalam relasi antara penerbit dan penulis. Pertama, pastikan kejelasan perjanjian antara penulis dengan penerbit buku mengenai komersialisasi buku. Kedua, pastikan karya penulis tidak melanggar hak cipta orang lain. Ketiga, pastikan karya penulis mempunyai alas hak yang jelas jika terkait dengan identitas seseorang atau peristiwa nyata.

Keempat, pastikan karya penulis tidak melanggar privasi seseorang atau tidak melanggar rahasia perusahaan atau rahasia negara. Kelima, pastikan kejelasan mengenai kesepakatan dengan mitra kerja saat penulis dan/atau penerbit menghasilkan karya. Keenam, pastikan karya penulis tidak dibebani kewajiban atau tanggungan berdasarkan perjanjian apapun yang membuat tidak bebas membuat perjanjian dengan pihak lain.

Jika terdapat buku luar negeri yang terbit di Indonesia dengan menerjemahkan dan sudah dilakukan kodifikasi, hak cipta tersebut sudah hak cipta yang baru dan bentuknya sudah terjemahan. Terlebih, sudah dimodifikasi maka secara UU sudah menjadi hak cipta yang baru.

“Cara cepat yang bisa dilakukan pula atas hasil karya agar memiliki hak cipta, cepat-cepat untuk menerbitkannya ke sosial media atau internet. Hal ini untuk menjaga-jaga agar nanti jika ada plagiat hasil karya kita, dapat diketahui kita terlebih dahulu yang memiliki karya tersebut sebab akan terlihat tanggal upload di internet,” jelasnya.

Lalu, mengenai banyaknya pembajakan buku yang diperjualbelikan dalam marketplace, Ade mengatakan penerbit, penulis dan juga marketplace harus memiliki perjanjian agar marketplace tidak menjual buku bajakan hasil karya penerbit dan penulis. Jadi, jika ada pembajakan bisa langsung somasi dan melaporkan kepolisian dan juga dapat melaporkan kepada Direktorat pelaporan pembajakan di HKI.  

Menurutnya, MoU atau perjanjian bersama lebih solutif untuk mencegah apabila marketplace menjual hasil pembajakan. Jadi perjanjiannya harus dilakukan secara detail, karena sebuah perjanjian sebagai UU yang mengikat kedua belah pihak. “Penerbit bisa juga melakukan kampanye dan mendorong markertplace untuk tidak menjual produk bajakan dengan cara melakukan perjanjian.”

Tags:

Berita Terkait