Hamdan Zoelva: Membidani Hingga Memimpin MK
Berita

Hamdan Zoelva: Membidani Hingga Memimpin MK

Menangani sengketa pilpres menjadi fase krusial.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva. Foto: RES
Hamdan Zoelva. Foto: RES
Hamdan Zoelva, baru saja mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dia emban sejak 1 November 2013. Resmi bergabung dengan MK sejak tahun 2010, pergulatan Hamdan dengan Konstitusi sebenarnya sudah berjalan sejak 1999.

Kala itu, tidak lama setelah era reformasi bergulir, Hamdan menjadi anggota DPR/MPR periode 1999-2004, dan terlibat intens dalam perumusan amandemen UUD 1945. Hamdan menjadi Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.    

“Kala itu, perdebatannya cukup panjang dan melelahkan karena untuk pertama kalinya UUD 1945 yang asli dilakukan perubahan,” tutur Hamdan di sela-sela acara Pisah Sambut Hakim Konstitusi yang digelar, Rabu (14/1) malam di Gedung MK.

Saat proses amandemen, Hamdan mengaku sebagai salah satu pengusul berdirinya pengadilan judicial review di Indonesia. Akhirnya, Panitia Ad Hoc I menyepakati pembentukan MK yang masuk dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Keterlibatan Hamdan dalam membidani lahirnya MK berlanjut ketika dia menjadi Wakil Ketua Komisi II yang merumuskan RUU MK yang kemudian menjadi UU Nomor 24 Tahun 2003.

Lalu, Hamdan juga terlibat dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi angkatan pertama dari unsur DPR pada pertengahan Agustus 2003. Dari seleksi itu muncul tiga nama hakim konstitusi yakni, Jimly Assiddiqie, Achmad Rustandi, dan I Dewa Gede Palguna.

Selepas dari Senayan, Hamdan merasa tidak pernah lepas dari dinamika perjalanan MK. Selain pernah menjadi saksi atau ahli oleh pihak yang berperkara, dia mengaku pernah menjadi pemohon atau kuasa pemohon/pihak terkait. Bahkan, dia kerap mewakili pemerintah ketika dipercaya menjadi Staf Khusus Mensesneg.

Hingga akhirnya dia dipercaya menjadi hakim konstitusi dari unsur pemerintah pada Januari 2010 bersama Ahmad Fadlil Sumadi. Saat itu, Hamdan masih berusia 47 tahun yang merupakan hakim konstitusi termuda, karena hakim konstitusi rata-rata berusia di atas 50 tahun.

“Jadi, dapat dikatakan saya pernah mengisi semua ruang-ruang sidang MK,” ujar peraih doktor dengan desertasi “Pemakzulan Presiden di Indonesia” ini.    

Setiap Hari Demo
Ketika mengawali kariernya sebagai hakim konstitusi, Hamdan sudah disibukkan dengan perkara-perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), selain perkara pengujian undang-undang. “Hampir setiap hari ada demonstrasi di depan Gedung MK, rumor soal MK terjadi dimana-dimana termasuk di daerah-daerah.”  

Kala itu, dinamika MK sangat luar biasa terutama saat pertama kali membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ketika ‘mengadili’ Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi pada 2011 yang kemudian mengundurkan diri. Baginya, masa terberat yang tak terlupakan ketika MK diterpa “badai” pada Oktober 2013. Namun, kekompakan para hakim konstitusi dan dukungan seluruh jajaran MK perlahan mampu mengembalikan citra dan marwah MK.

“Saat itu, banyak kalangan masyarakat meminta MK dibubarkan. Kami tidak bisa membela diri kepada publik, kami memilih diam dan menunjukkan melalui putusan,” kenangnya.

Selama kiprahnya sebagai hakim konstitusi sekaligus ketua MK, sejumlah putusan MK terlahir yang berpengaruh terhadap sistem penyelenggaraan negara (landmark decision). Diantaranya, melepas kewenangan sengketa pemilukada di MK, membatalkan Perppu MK, mengabulkan Pemilu Serentak 2019, membatalkan kewenangan DPR memilih hakim agung, dan mampu mengadili dan memutus sengketa Pilpres 2014.

“Bagi saya, perkara sengketa pilpres ini fase krusial yang terberat sepanjang menjadi hakim konstitusi. Bukan karena materi gugatannya, tetapi suhu politiknya begitu tinggi. Tetapi, alhamdulillah, setelah sengketa pilpres ini diputuskan, kerusuhan yang diperkirakan terjadi tidak terbukti, semuanya berlangsung aman dan dua kubu menerima putusan.”
Tags:

Berita Terkait