Hampir Empatbelas Ribu Advokat Telah Diverifikasi oleh KKAI
Berita

Hampir Empatbelas Ribu Advokat Telah Diverifikasi oleh KKAI

Komite Kerja Advokat Indonesia telah melakukan verifikasi terhadap hampir empat belas ribu advokat. Saat ini, Komite tengah merekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit

"Kalau memang ada kecurigaan, misalnya ijazahnya palsu, atau SK pengadilan Tinggi atau Menteri kehakimannya palsu, otomatis harus dibuktikan dan kalau terbukti palsu berarti harus digugurkan," ucap Harry. Namun, hasil verifikasi sejauh ini belum menunjukkan adanya indikasi pemalsuan.

Panitia verifikasi berasal dari delapan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI. Masing-masing organisasi advokat mengutus enam orang anggotanya untuk duduk sebagai panitia verifikasi. Namun, satu organisasi hanya mengutus lima orang, sehingga keseluruhan panitia verifikasi berjumlah 47 orang.

Verifikasi dilakukan terhadap anggota dari delapan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI. Yaitu Ikadin, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, HAPI, SPI, dan APSI, secara bergantian. Harry sendiri merasa yakin bahwa para advokat telah mengetahui adanya verifikasi ini dan mengikutinya.  Ini terlihat dari banyaknya advokat yang mendaftar ke delapan organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang. Sebelumnya, para advokat itu tidak tergabung dalam organisasi advokat manapun, atau tergabung dalam organisasi yang tidak disebutkan dalam UU advokat. 

Tanda pengenal

Mengenai biaya verifikasi sebesar Rp500 ribu, Harry menyatakan, KKAI mengambil Rp250 ribu, sementara organisasi asal anggota itu mengambil Rp250 ribu. "Karena mereka juga perlu, karena mengatur mulai dari cabang sampai DPP. Masing-masing organisasi juga sudah melakukan verifikasi ringkas. Mereka juga harus mengirim berkas ke KKAI,"ujar Harry. Sedangkan dana untuk KKAI digunakan untuk biaya pemeriksaan, biaya kartu dan lain-lain.

Para advokat yang lulus verifikasi akan mendapatkan kartu tanda pengenal advokat, yang dikeluarkan oleh KKAI. Seperti disebutkan dalam Surat Ketua MA pada 25 Juni 2003, kartu tanda pengenal advokat yang dikelurkan oleh PT hanya akan berlaku selama enam bulan (sejak keluarnya surat tersebut-red), dan setelah itu akan diganti dengan kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh KKAI.

Ditanya apakah mereka yang tidak mengikuti verifikasi berarti tidak dapat berprofesi sebagai advokat, Harry menjawab, "Kalau yang lain tidak mengikuti (verifikasi), tentunya kami tidak dalam posisi mengatakan dia tidak dianggap advokat, tapi yang jelas, ia tidak punya kartu tanda pengenal advokat. Mereka yang tidak memiliki kartu pengenal advokat, menurut Harry, kemungkinan besar akan ditolak oleh pengadilan.

Sementara itu, direktur eksekutif Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Hotma Timbul, menyatakan KKAI tidak berhak melakukan verifikasi terhadap advokat yang telah mendapat ijin praktek maupun ijin advokat. Menurut Hotma, berdasarkan UU advokat, KKAI hanya dapat memberikan ijin terhadap mereka yang akan menjadi advokat. Sedangkan bagi mereka yang telah menjadi advokat, tidak bisa dinyatakan sebagai bukan advokat oleh KKAI.

Sebagai tambahan informasi, APHI telah mengajukan judicial review terhadap pasal dalam UU advokat yang mengatur kewenangan KKAI.

Tags: