Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Terdapat catatan dari masing-masing fraksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES

Setelah sempat tertunda dengan berbagai alasan, DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif. Meski tak bulat, DPR memberikan persetujuan menjadi usul inisiatif DPR. Badan Legislasi (Baleg) sebagai pihak yang merumuskan draf dan mengharmonisasi RUU ini diamanahkan Badan Musyawarah (Bamus) agar membahasnya di tingkat pertama bersama pemerintah.

“Apakah RUU usul inisitiaf Baleg tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat menanyakan persetujuan dari seluruh anggota di ruang rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (18/1/2022).

Dari sembilan fraksi partai, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU TPKS disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Juru Bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati dalam pandangan fraksinya mengatakan draf RUU semestinya diulas secara cermat. Seperti menambahkan klausul “menimbang” tentang kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama dan budaya bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan filosofis bangsa Indonesia yakni Pancasila.

Kemudian, usulan agar penyusunan materi muatan RUU TPKS menyesuaikan dengan norma yang diatur dalam RKUHP, khususnya soal larangan perzinahan dan penyimpangan seksual. Dalam pandangan FPKS, dasar pemidanaan dalam RUU TPKS menggunakan tolak ukur hanya dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Hal ini menjadi tidak bisa menjangkau tindak pidana perzinahan dan penyimpangan seksual.

“Dengan begitu hanya perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana menurut RUU ini,” ujarnya. (Baca Juga: Perlu Strategi Khusus Mempercepat Pembahasan RUU TPKS)   

Akibatnya, RUU TPKS ini tidak bisa menjangkau perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah dilakukan tanpa paksaan atas dasar sama-sama suka, dilakukan tanpa kekerasan, termasuk segala bentuk penyimpangan seksual. F-PKS menyimpulkan RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum positif yang melarang perzinahan dan larangan  lesbian, gay, biseksual dan trasgender (LGBT) menjadi sexual consent.

Atas dasar itu, Fraksi PKS menolak tegas persetujuan RUU TPKS menjadi usul insiatif. Pasalnya RUU TPKS pun tak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan. Meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait