Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Terdapat catatan dari masing-masing fraksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kami F-PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR. Bukan kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama korban kekerasan seksual, tapi karena RUU TPKS tidak memasukan seluruh tindak pidana kesusilaan,” katanya.

Sementara delapan fraksi lainnya memberikan persetujuan terhadap RUU TPKS menjadi usul insiatif DPR dengan beragam catatan. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Riezky Aprilia berharap RUU TPKS dalam implementasinya bisa lebih mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban.

Kemudian sarana dan prasarana untuk perlindungan dan pemulihan, serta rumah aman bagi korban, maupun pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual. F-PDIP pun berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan UU TPKS nantinya. Terpenting, RUU TPKS dalam perumusannya tak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual sebagai konklusi.

“Peran pemerintah dalam penanganan dan perlindungan korban, rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) melalui Juru Bicaranya Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz berpandangan penormaan beragam tindak pidana kekerasan seksual membawa mudharat bagi korban serta belum diakomodir dalam draf RUU. Kemudian pencegahan yang sistemik, perlindungan hukum, pemulihan bagi korban hingga sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku.

Selain itu, kata Neng Eem, RUU ini semestinya berfokus pada kemaslahatan yang nyata yakni memberikan perlindungan bagi korban yang sangat banyak jumlanya. Hal lain, RUU ini perlu mengatur aspek hukum acara yang memudahkan bagi korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya.

“RUU pun perlu mengatur aspek pemantauan. Karena negara sebagai ulil amri bertanggnggjawab memastikan perlindungan terhadap warga negara dari kekerasan seksual melalui lembaga nasional HAM,” katanya.

Tags:

Berita Terkait