Harapan dari Bekas Lokasi Eksekusi Mati di Era Kolonial
Berita

Harapan dari Bekas Lokasi Eksekusi Mati di Era Kolonial

Pengadilan masih terus jatuhkan hukuman mati.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hukuman mati. Foto: BAS
Ilustrasi hukuman mati. Foto: BAS

Pada zaman kolonial Belanda, sejumlah orang yang dianggap sebagai musuh pemerintah kolonial dipenjarakan, sebagian malah dieksekusi mati. Salah satu lokasi eksekusi mati adalah di sekitar yang sekarang disebut Kota Tua di Jakarta. Kawasan ini sekarang sudah menjadi lokasi wisata.

Seakan mengenang peristiwa itu, peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional di Indonesia dipusatkan di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (10/10). Peringatan itu menjadi momentum untuk merefleksikan politik hukum pemerintah mengenai hukuman mati. Hingga saat ini hukuman mati masih diakui dan dijalankan. Beberapa peraturan perundang-undangan masih memuat ancaman hukuman mati di tengah desakan agar Indonesia menghapus hukuman mati.

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia hingga saat ini sebanyak 299 orang terpidana tengah menunggu waktu pelaksanaan hukuman mati. Sepanjang 2018, Pengadilan bahkan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 37 orang terpidana. Sebanyak 28 terkait penyalahgunaan narkoba, 8 terkait kasus pembunuhan, dan 1 kasus terkait tindak pidana terorisme. Ada 8 orang warga negara asing yang berasal dari Taiwan. Sekadar perbadingan, pada 2017 ada 47 orang divonis hukuman mati.

Hukuman mati yang merupakan bentuk represi pemerintah kolonial terhadap rakyat jajahan, hingga saat ini masih diterapkan oleh Pemerintah terhadap rakyat dari sebuah negara merdeka seperti Indonesia. “Diterapkan di zaman kolonial dan aturan itu masih dipakai di negeri ini,” ujar Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani di hadapan wartawan, dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati tahun 2018.

(Baca juga: Dua Hak Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan terpidana mati kerap mengalami perlakuan tidak manusiawi selama dalam masa tahanan, hingga waktu pelaksanaan eksekusi. Dalam banyak kasus, terpidana ditempatkan dalam ruang isolasi yang sangat ketat, tidak diberikan perawatan medis yang memadai dan hidup dalam ketakutan menunggu eksekusi. “Otoritas terkait sering mengabarkan rencana eksekusi kepada terpidana mati hanya beberapa saat menjelang eksekusi mati dilaksanakan,” ujar Usman.

Selama 40 tahun terakhir Amnesty International telah melakukan kampanye untuk menghapus hukuman mati di dunia. Amnesty menemukan fakta antara lain sering terjadi kesalahan terhadap pelaksanaan hukuman mati. Sejak 1973, lebih dari 160 tahanan yang dijatuhi hukuman mati di Amerika Serikat, kemudian dibebaskan dari hukuman mati karena diketahui tidak bersalah dikemudian hari. Yang lain terlanjur dieksekusi meski ada keraguan serius tentang kesalahan mereka.

Selain itu, hukuman mati sering disalahgunakan oleh sistem peradilan yang tidak adil. Dalam banyak kasus yang dicatat Amnesty International, orang-orang dieksekusi mati detelah melalui proses peradilan yang tidak adil. Evaluasi yang paling mendasar misalnya, hukuman mati secara tidak proporsional ditimpakan kepada orang-orang dengan latar belakang sosio-ekonomi yang kurang diuntungkan. Termasuk orang yang memiliki akses terbatas pada pendampingan hukum yang layak.

Tags:

Berita Terkait