Harapan Gubernur Terhadap DPD KAI Bali
Rakernas KAI 2022

Harapan Gubernur Terhadap DPD KAI Bali

Advokat KAI agar dapat berkontribusi dalam pelayanan jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan berdampak terhadap pembangunan dan peningkatan Bali sebagai tujuan wisata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana pembukaan Rakernas KAI, Senin (30/5/2022). Foto: RFQ
Suasana pembukaan Rakernas KAI, Senin (30/5/2022). Foto: RFQ

Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) 2022 resmi dibuka. Sejumlah agenda baik internal dan eksternal menjadi program kerja bakal segera dirumuskan. Termasuk rekomendasi dalam menjalankan program kerja 2 tahun ke depan di masa kepemimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai pucuk pimpinan di KAI.

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutan pembukaan Rakernas KAI 2022 berpandangan dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu membutuhkan perlindungan hukum. Hukum juga dibentuk dalam upaya mensejahterakan masyarakat secara bersamaan. Hukum sejatinya mengatur masyarakat agar menjadi tertib.

“Indonesia merupakan masyarakat hukum. Adanya hukum dapat menjadikan masyarakat yang berkeadilan,” ujar I Wayan Koster.

I Wayan Koster mengatakan advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Ada kecenderungan orang menggunakan jasa layanan advokat dalam pemberikan pendampingan dan advokasi terhadap masalah hukum yang dihadapi baik penanganan perkara kecil ataupun besar. Masyarakat pun amat terbantu dengan bantuan layanan hukum yang diberikan advokat. “Jadi betapa mulianya profesi advokat,” kata dia.

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpandangan kedudukan hukum profesi advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ditegaskan UU Advokat, advokat memiliki kedudukan sejajar setara dengan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa dan hakim. “Jadi luar biasa advokat ini,” kata dia.

Baca Juga:

Namun begitu, kata dia, kewenangan advokat yang ada memungkinkan tercederai. Karenanya dibutuhkan adanya kode etik yang mengatur standar profesi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara berintegritas agar profesi advokat dapat terjaga. KAI, kata Wayan Koster, sebagai wadah advokat yang memiliki tugas besar bagi para pencari keadilan. Serta memberikan edukasi dalam hal penegakan hukum dan hak asasi manusia bagi (HAM) masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait