Harapan ICLA dalam Upaya Memperbaiki Hukum Persaingan Usaha
Terbaru

Harapan ICLA dalam Upaya Memperbaiki Hukum Persaingan Usaha

Salah satunya mendorong revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Perwakilan Dewan Pengawas ICLA, Rikrik Rizkiyana saat memberi sambutan, Jumat (18/11/2022). Foto: RES
Perwakilan Dewan Pengawas ICLA, Rikrik Rizkiyana saat memberi sambutan, Jumat (18/11/2022). Foto: RES

Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia atau Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), merupakan suatu wadah yang dikhususkan bagi kalangan profesional advokat persaingan usaha di Indonesia. Baru saja ICLA menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 pada Jum'at (18/11/2022) di Ballroom 1, Ruang Mensa dan Orion Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta. Dengan mengusung tema besar “Meningkatkan Kompetensi Advokat Persaingan Usaha di Era Pemulihan Ekonomi”.

“Pemilihan tema ini berangkat dari kondisi Indonesia yang terpukul atas pandemi Covid-19 dan saat ini masih berusaha pulih. Disertai dengan kesadaran bahwa persaingan usaha dapat memegang peran penting dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia. Masih banyak hal yang perlu ditingkatkan guna mengembangkan kompetensi dan kualitas advokat di bidang persaingan usaha dan melakukannya sebagai elite legal practitioner,” ujar Ketua Panitia Munas Lantiko Hikma Suryatama dalam sambutannya, Jum’at (18/11/2022).

Ia melanjutkan dunia persaingan usaha memiliki dampak besar bagi pelaku usaha maupun dunia bisnis secara keseluruhan. Apalagi selama 2 tahun belakangan tampak bagaimana perubahan terjadi meliputi hukum persaingan usaha, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Menurutnya, peranan ICLA selama ini telah berkontribusi positif dalam memberi masukan untuk perubahan regulasi persaingan usaha, terutama dari perspektif advokat.

Baca Juga:

Sejak pertama kali didirikan pada tahun 2017 silam, ICLA memiliki visi memajukan advokat utamanya di bidang persaingan usaha serta sebagai penyeimbang dalam ekosistem persaingan usaha. Perwakilan Dewan Pengawas ICLA, Rikrik Rizkiyana, menyampaikan harapannya agar dalam lingkup pembuatan regulasi ke depannya dapat lebih banyak melibatkan ICLA dalam konteks hukum persaingan usaha.

“Pesan saya, setidaknya kita di ICLA bisa merapatkan barisan. Memasang pendengaran kita selebar-lebarnya untuk bisa perbaiki rezim persaingan usaha ini. Sudah terlalu lama UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Harusnya sudah diganti, karena banyak sekali bertentangan dengan berbagai macam mazhab. Sehingga memang sudah layak direview, kita sudah banyak diskusi soal ini,” ungkap Rikrik.

Lantaran telah banyak catatan terkait hukum persaingan usaha di Indonesia, ia memandang kini persoalannya bagaimana dapat menyampaikan masukannya ke pihak yang tepat agar tidak sampai kecelakaan intelektual terjadi. “Mudah-mudahan Munas ini menjadi titik awal dari kita untuk memperbaiki dari sisi kompetensi rekan-rekan semua dalam konteks persaingan usaha. Tidak hanya itu, kita coba perkuat diri, posisi politik kita diperkuat untuk bisa memperbaiki lingkungan regulasi yang ada.” 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait