Harapan Ketua MA Saat Peluncuran 6 Aplikasi Ditjen Badilag
Berita

Harapan Ketua MA Saat Peluncuran 6 Aplikasi Ditjen Badilag

Badilag diharapkan tidak berhenti dengan ikhtiarnya, melainkan lebih gigih lagi mengembangkan inovasi-inovasi yang semakin meningkatkan kualitas layanan Peradilan Agama demi kemashlahatan bagi umat manusia.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka Rakor Ditjen Badilag Tahun 2021 secara virtual, Selasa (2/3). Foto: Humas Ditjen Badilag
Ketua MA M. Syarifuddin saat membuka Rakor Ditjen Badilag Tahun 2021 secara virtual, Selasa (2/3). Foto: Humas Ditjen Badilag

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. H.M. Syarifuddin telah membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag MA) Tahun 2021 dengan tema “Membangun Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” secara virtual, Selasa (2/3/2021). Dalam Rakor yang diikuti 29 Pengadilan Tingkat Banding dan 412 Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama ini, Ketua MA sekaligus meluncurkan 6 aplikasi yang merupakan inovasi Ditjen Badilag.  

Rakor Ditjen Badilag merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka evaluasi kinerja Peradilan Agama tahun lalu dan menyusun program kerja tahun berjalan. “Rakor yang didukung Kamar Agama MA ini sebagai representasi komitmen bersama seluruh unsur di Peradilan Agama untuk menetapkan program-program strategis yang dibutuhkan bagi kemajuan lembaga,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin dalam sambutan Rakor ini yang disiarkan melalui Youtube Ditjen Badilag, Selasa (2/3/2021).  

Syarifuddin mengatakan Rapat Koordinasi ini menjadi medium paling tepat mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan terdahulu, menemukan dimana titik lemahnya, menerapkan rencana aksi perbaikan, menggagas inovasi baru, serta menetapkan target capaian lain yang mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

“Dalam pengamatan saya selama ini Badilag telah mampu tampil sebagai salah satu motor penggerak pembaruan peradilan dengan program-program yang telah dicanangkan sebelumnya, dapat mendorong terwujudnya reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Hal ini menjadi salah satu elemen penting mempercepat perwujudan visi peradilan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,” kata dia.

Selain membuka Rakor, Ketua MA meresmikan peluncuran 6 inovasi aplikasi yaitu:

  1. Pusat Data Perkara, pengembangan dari pusat data yang telah diluncurkan sebelumnya. Manfaatnya sebagai media informasi dengan menyajikan data-data perkara di Pengadilan Agama dalam bentuk statistik ataupun grafis.  
  2. Portal Ekonomi Syariah, portal ini menyediakan informasi lengkap dan terbaru terkait penanganan dan regulasi perkara ekonomi syariah.
  3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Pengadilan Tingkat Banding, merupakan pengembangan dari PTSP Online Badilag untuk memudahkan akses masyarakat memperoleh informasi prosedur dan layanan di Pengadilan Agama.  
  4. Aplikasi Penilaian Akreditasi Program Penjaminan Mutu (APM), aplikasi ini untuk memantau dan mengukur konsistensi penerapan APM di lingkungan Peradilan Agama.
  5. Laporan Elektronik (E-Laporan), aplikasi ini untuk proses pelaporan antar instansi pusat dan daerah, sehingga menjadi lebih cepat dan akurat.
  6. Aplikasi Virtualisasi Surat Izin Online (Vision+) Satuan Kerja di lingkungan Peradilan Agama, merupakan versi terbaru dari aplikasi yang diluncurkan sebelumnya. Aplikasi ini berguna untuk memperpendek jalur birokrasi proses perizinan bagi aparatur di lingkungan Peradilan Agama.   

Syarifuddin menilai pengembangan dan implementasi inovasi teknologi informasi merupakan salah satu ciri peradilan modern. Menurutnya, ada 3 ciri utama yang harus ada dalam sistem peradilan modern. Pertama, Transparansi, lembaga peradilan terwujud dari pemanfaatan teknologi informasi karena tersedianya mekanisme prosedur dan tata kelola lembaga peradilan yang real time dan open access. Dengan dua karakteristik ini, maka celah-celah perilaku koruptif serta kecenderungan terhadap delay (penundaan penanganan perkara) dapat ditutup atau setidak-tidaknya diminimalisir.

Kedua, Akuntabilitas, peradilan terwujud melalui teknologi informasi karena setiap proses penanganan perkara dan tata kelola kelembagaan dapat dilihat secara cepat oleh pimpinan dan stakeholders yang berkepentingan. Teknologi informasi memungkinkan terwujudnya checks and balances secara kontinyu. Karena itu, setiap proses dan kebijakan dalam lembaga peradilan wajib dilandasi dengan pertimbangan yang rasional dan komprehensif. 

Ketiga, Aksesibilitas, lembaga peradilan dapat meningkat secara signifikan melalui penerapan teknologi informasi. Ini dikarenakan teknologi informasi dapat menyediakan aplikasi-aplikasi yang menjadi sarana bagi para pihak untuk mengakses informasi peradilan secara cepat. “Peradilan modern merepresentasikan profil lembaga peradilan yang mengimplementasikan perkembangan teknologi informasi untuk mendukung tugas pokok dan fungsi pengadilan,” lanjutnya.

Dia mengapresiasi ikhtiar dari Dirjen Badilag dan jajarannya beserta seluruh aparatur Peradilan Agama dalam melakukan pembaruan-pembaruan demi terwujudnya peradilan yang agung. Ke depan, saya mengharapkan Badilag tidak berhenti dengan ikhtiarnya hari ini, melainkan lebih gigih lagi mengembangkan inovasi-inovasi yang semakin meningkatkan kualitas layanan Peradilan Agama demi kemashlahatan bagi umat manusia.”

Tags:

Berita Terkait