Harapan Ketua MA Terkait Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Utama

Harapan Ketua MA Terkait Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Agar hakim punya pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni untuk menangani perkara lingkungan hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin (tengah) bersama narasumber lain usai acara Peluncuran Portal Putusan I-Lead dan Diskusi Publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto: ADY
Ketua MA M. Syarifuddin (tengah) bersama narasumber lain usai acara Peluncuran Portal Putusan I-Lead dan Diskusi Publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto: ADY

Peran hakim bersertifikasi lingkungan hidup sangat penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Melalui hakim bersertifikasi diharapkan perkara yang ditangani bisa berbuah putusan yang memberi keadilan. Tak hanya bagi para pihak, tapi juga lingkungan hidup. Ketua MA Prof HM Syarifuddin mengatakan sejak tahun 2011, MA telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup.

“Tujuannya antara lain agar hakim punya pengetahuan dan pemahaman yang mumpuni untuk menangani perkara lingkungan hidup,” kata M. Syarifuddin dalam acara Peluncuran Portal Putusan I-Lead dan Diskusi Publik Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup yang digelar ICEL di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dalam menggelar sertifikasi itu, MA menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2010. Totalnya saat ini ada 1.417 hakim yang mengantongi sertifikasi lingkungan hidup. Ribuan hakim lingkungan itu tersebar di berbagai pengadilan di Indonesia. Dia berharap ada sertifikasi lanjutan untuk hakim yang sebelumnya telah mengantongi serifikasi lingkungan hidup.

Baca Juga:

Sertifikasi lanjutan itu diperlukan karena hukum selalu berkembang. Tapi tidak semua hakim bersertifikasi lingkungan bertugas di pengadilan tingkat pertama, bisa jadi para hakim itu sudah naik jabatan sehingga bertugas di pengadilan yang lebih tinggi. Karena itu, selain dibutuhkan sertifikasi lanjutan, perlu juga digelar kembali sertifikasi lingkungan hidup dasar untuk hakim di tingkat pertama.

“Sertifikasi awal mungkin perlu dibuka lagi agar di setiap pengadilan ada hakim bersertifikasi lingkungan hidup,” harapnya.

Syarifuddin menegaskan dirinya mendukung penuh sertifikasi hakim. Setelah mengantongi sertifikasi, hakim yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai ahli di bidangnya. Sertifikasi ini prosesnya tidak sembarangan karena ada berbagai syarat yang harus dipenuhi selain menjalankan pendidikan.

Tags:

Berita Terkait