Harapan LMKN di 2022, Musik Digital Masuk Sebagai Obyek Komersil
Kaleidoskop 2021

Harapan LMKN di 2022, Musik Digital Masuk Sebagai Obyek Komersil

Mengingat potensi pendapatan atas karya musik digital ini begitu tinggi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Di era digital mendengarkan dan menikmati lagu atau musik menjadi simpel dan mudah. Hampir seluruh hasil karya berbentuk lagu dikemas dalam bentuk digital, dapat didengar di mana saja lewat aplikasi, baik berbayar ataupun gratis, yang dapat didownload dari smartphone.

Namun ketersediaan musik digital ini masih meninggalkan catatan bagi pemerintah, salah satunya terkait royalti. Kemudahan konsumen dalam menikmati musik digital belum dibarengi dengan pemenuhan hak terhadap pemilik lagu maupun penyanyi.

Hal ini yang menjadi perhatian Komisioner Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga LMKN Rapin Mudiardjo. Rapin menila materi PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik merupakan representasi gagasan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam upayamemperkuat posisi dan kedudukan LMKN dalam melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti.

Hanya saja terdapat salah satu catatan penting dalam kandungan PP 56 tersebut terkait Pasal 3 ayat (2) dimana musik digital belum termasuk sebagai objek atau bentuk layanan publik yag bersifat komersial. “Padahal di era digital dan masa pandemi ini, pemanfaatan karya cipta lagu/musik lebih banyak dilakukan secara digital,” kata Rapin dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/12). (Baca Juga: Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Merasa Dirugikan Terkait Aturan Royalti)

Sehingga kiranya ke depan, LMKN memberikan masukan kepada Pemerintah agar objek layanan digital harus menjadi bagian penting. Mengingat potensi pendapatan atas karya musik digital ini begitu tinggi. LMKN juga memproyeksikan pendapatan di tahun 2022 adanya perolehan pendapatan royalti sebesar Rp150.023.159.069. (seratus lima puluh milyar rupiah).

Hukumonline.com

Selain itu sebagai lembaga bantu pemerintah yang berwenang untuk melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu di ruang publik secara komersial, LMKN bertanggung jawab untuk melaporkan kinerja selama setahun. Rapin menyeut bahwa selama pandemi tterjadi penurunan yang luar biasa dalam hal penarikan dan penghimpunan yang tentunya berdampak pada turunnya besaran distribusi.

Hukumonline.com

Jika dicermati di tahun sebelumnya pada 2020 lalu, LMKN telah mendistribusikan Rp51.228.196.758 (https://www.lmkn.id/distribusi). Dan kemudian industri sudah mulai bergerak menuju perbaikan diawal tahun 2021, namun juga belum menunjukkan perolehan royalti yang berhasil. Pada pertengahan minggu lalu (tutup buku), pengumpulan royalti di tahun 2021 ini untuk royalti musik Non Digital adalah sebesar Rp18 milyar. Sedang untuk Royalti Digital adalah sebesar Rp57 milyar.

Tags:

Berita Terkait