​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm
Peringkat Coprorate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Harapan Pemerintah dan Dunia Bisnis Terhadap Corporate Law Firm

“Kita masih cinta law firm lokal, tapi pada suatu saat juga harus siap-siap. Jangan berharap diproteksi terus.”

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Law firm juga harus besar, harus sesuai dengan kebutuhan transaksi, misalnya kebutuhan transaksi 150-180 kebutuhannya, nah kita harus sudah punya 200 sampai 300 lah ya, harus sama lah dengan lawfirm-lawfirm seperti di Malaysia atau Singapura misalnya,” ujarnya.

 

Pandangan ini pernah pula dikemukakan oleh Partner sekaligus pendiri corporate law firm Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Ahmad Fikri Assegaf. Menurutnya, Indonesia membutuhkan lebih banyak law firm berukuran besar dalam rangka optimalisasi pemanfaatan skala ekonomi. Law firm besar dibutuhkan karena banyak jenis investasi yang tak bisa ditangani oleh law firm kecil berkaitan kapasitas kerja.

 

(Baca: Fikri Assegaf: Indonesia Butuh Banyak Law Firm Besar)

 

Hal berbeda diutarakan corporate lawyer senior Arief Tarunakarya Surowidjojo. Ia percaya, semakin sedikit orang maka penanganan akan semakin efisien. “Lebih sedikit orang namun lebih efisien dalam menangani transaksi tentu lebih menguntungkan dibandingkan jumlah lebih besar kan? Banyaknya jumlah personel tidak menjadi jaminan soal kualitas,” katanya kepada Hukumonline.

 

Pandangan ini didukung oleh laporan yang pernah dibuat oleh lembaga konsultan di bidang manajemen firma hukum, EDGE International di tahun 2011 mengenai ukuran paling optimal bagi sebuah firma hukum dalam persaingan pasar jasa layanan hukum. Laporan ini menilai persoalan ukuran besar sebuah firma hukum bukanlah parameter mutlak untuk meningkatkan kelas sebuah firma hukum.

 

Faktanya, spesialisasi dan portofolio dalam bidang praktik akan jauh lebih dipertimbangkan klien dalam memilih firma hukum untuk berbagai transaksi besar yang spesifik. Tentunya transaksi semacam ini pun memberikan pemasukan besar bagi corporate law firm yang mampu menanganinya. Dalam laporan yang sama, bahkan disebutkan bahwa tidak ada kepastian adanya korelasi positif antara ukuran besar dengan penghasilan yang lebih besar. Bahkan firma hukum yang lebih kecil bisa menghasilkan keuntungan lebih besar ketimbang firma hukum dengan ratusan personel.

 

Baca:

 

Kepuasan Konsumen

Wakil Ketua Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Yanne Sukmadewi, menjelaskan bahwa tantangan bagi corporate law firm adalah kemampuan memberikan layanan yang sebanding dengan harga. Manager General Legal di PT Holcim Indonesia Tbk. ini merasa bahwa bisnis yang kompetitif membuat perusahaan melakukan efisiensi dalam berbagai pengeluaran termasuk alokasi untuk penggunaan jasa hukum eksternal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait