Harapan Pemohon Terkait Pelaksanaan Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja
Terbaru

Harapan Pemohon Terkait Pelaksanaan Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja

Ada baiknya pemerintah menangguhkan keberlakuan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, cukup fokus kepada perbaikan UU Cipta Kerja.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

"Ini yang kalau dari pendapat saya, dapat masuk dalam konteks perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Dalam hal ini, Presiden karena membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan amar putusan MK. Ini yang sebenarnya kalau pemerintah pusat maupun daerah jika tidak berhati-hati menyikapinya akan banyak gugatan-gugatan perbuatan melanggar hukum dengan dasar Perma Nomor 2 Tahun 2019 terkait PMH oleh badan/pejabat pemerintahan ke PTUN.”  

Viktor menegaskan ketika MK sudah memberikan satu amanat, maka itu sudah sama dengan hukum. Artinya, jika tidak dilaksanakan atau bahkan dilanggar oleh pemerintah, maka itu sudah masuk dalam konteks perbuatan melanggar hukum yang bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Itu sebagai bentuk kontrol terhadap pelaksanaan putusan MK ini,” katanya.

Permohonan bernomor 91/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Muchtar Said; Ali Sujito (mahasiswa); Anis Hidayah (Migrant Care); Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat; dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.  

Mereka menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja sejak pembahasan, persetujuan bersama, hingga pengesahan oleh Presiden pada 2 November 2020 melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur Pasal 5 huruf c, huruf f, huruf g, dan Pasal 72 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 sebagai amanat Pasal 22A UUD 1945.

Seperti asas kejelasan tujuan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; keterbukaan; dan berubah-ubahnya UU Cipta Kerja baik sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya. Menurut pemohon, adanya perubahan substansi RUU Cipta Kerja setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan Pasal 22A UUD Tahun 1945.      

Tags:

Berita Terkait