Harapan Terhadap RUU HPI, Ikut Mendorong Pertumbuhan di Sektor Ekonomi
Berita

Harapan Terhadap RUU HPI, Ikut Mendorong Pertumbuhan di Sektor Ekonomi

HPI tidak hanya lagi berbicara tentang perkawainan campur, warisan, atau juga adopsi anak.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Hesti juga menyebutkan bahwa HPI dapat membantu mengatasi permasalah transaksi global yang lintas batas. UU HPI nantinya dapat dipakai untuk menyelesaikan persaoalan hukum yang terkait dengan transaksi elektronik yang saat ni sedang menjamur. Ketidakjelasan peraturan tentang pemanfaatan teknologi untuk masalah finansial yang bersifat borderless salah satunya dapat diselesaikan dengan HPI.

 

Selanjutnya, dalam konteks kepentingan bangsa, menurut Hesti, HPI akan menjamin terpenuhinya perlindungan kepentingan Indonesia dan menghindari misplaced Indonesia di dunia internasional. Jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, Indonesia masih belum memiliki HPI yang merupakan produk dari bangsa sendiri. Jikapun ada, HPI yang dimiliki Indoensia saat ini merupakan peninggalan warisan Belanda yakni Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen (AB).

 

Ia mencontohkan Jepang yang sudah mengatur HPI dalam the Act on the General Rules for Application of Laws yang kemudian direvisi pada tahun 2007. Selain Jepang, ada pula Swiss yang telah mengatur HPI dalam hukum nasionalnya melalu UU Federal Hukum Perdata Internasional 18 Desember 1987, serta Cina yang sudah mengatur HPI bersamaan dengan norma Hukum Prdata lainnya pada KUHPerdata RRC.

 

Sementara itu, Nova Erlangga dari Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan terkait arah kebijakan investasi yang mana merupakan dalah satu tumpuan ekonomi, terdapat beberapa target seperti peningkatan rangking EoDB  Indonesia pad tahun 2019-2020, realisasi investasi besar yang juga diharapkan dapat bermitra dengan UMKM, dan penyebaran investasi yang tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Semua itu membutuhkan dukungan regulasi yang siap.

 

“Kesiapan regulasi Indonesia dalam meningkatkan daya Tarik investasi asing,” ujar Nova di tempat yang sama.

 

Ia mengungkapkan beberapa hambatan utama investasi di Indonesia yaitu kualitas regulasi, lahan, pajak, serta tenaga kerja. Tidak hanya itu, persyaratan penanaman modal yang menimbulkan berbagai prosedur dan jenis perizinan, lapis-lapis perijznan, dan biaya perizinan. Kesemuanya ini harus diperbaiki. Perlu adanya penyederhanaan perijinan berusaha dan sebagainya. Dalam konteks HPI, ia berharap adanya perhatian dari stakeholder agar aspek ini juga menjadi pembahasan terkait HPI.  

 

Tags:

Berita Terkait