Hargai dan Lindungi Hak Musisi, DJKI Apresiasi Pembangunan Pusat Lagu dan Musik
Terbaru

Hargai dan Lindungi Hak Musisi, DJKI Apresiasi Pembangunan Pusat Lagu dan Musik

PDLM menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia karena akan menjadi basis pengelolaan royalti hak cIpta lagu dan/atau musik. PDLM akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang data musik dan/atau lagu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hargai dan Lindungi Hak Musisi, DJKI Apresiasi Pembangunan Pusat Lagu dan Musik
Hukumonline

Perkembangan teknologi digital telah mengubah dunia musik di seluruh dunia. Perkembangan digital memiliki dampak positif dengan membuka akses yang jauh lebih luas pada referensi musik. Dengan teknologi digital pula karya-karya itu lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia. Situs-situs maupun aplikasi - aplikasi digital memudahkan untuk mempublikasikan karya musisi-musisi baru.

“Dengan kemajuan tersebut, pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia, sehingga pembangunannya sangat dinanti oleh masyarakat luas,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dikutip dari laman resmi DJKI, Selasa (22/11).

Selain itu, pembangunan PDLM merupakan implementasi dari pasal 4 s.d 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan / Musik. Pembangunan PDLM ini juga sekaligus dalam rangka proyek perubahan dari Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2.

Baca Juga:

“Ini wujud dukungan Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI untuk melindungi hak-hak dari pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman,” tambah Anggoro.

Anggoro juga menyampaikan PDLM menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia karena akan menjadi basis pengelolaan royalti hak cIpta lagu dan/atau musik. PDLM akan memudahkan masyarakat  mendapatkan informasi tentang data musik dan/atau lagu.

Selain itu masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui tentang karya cipta lagu untuk  mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dalam melakukan pemanfaatan atau komersialisasi atas musik dan/atau lagu. Dengan begitu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga profesi yang mewakili kepentingan hak dari pencipta dan pemilik hak terkait dalam melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti juga akan terbantu.

Tags:

Berita Terkait