Hargai dan Lindungi Hak Musisi, DJKI Apresiasi Pembangunan Pusat Lagu dan Musik
Terbaru

Hargai dan Lindungi Hak Musisi, DJKI Apresiasi Pembangunan Pusat Lagu dan Musik

PDLM menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia karena akan menjadi basis pengelolaan royalti hak cIpta lagu dan/atau musik. PDLM akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang data musik dan/atau lagu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“PDLM tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Data-data pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman agar sudah dapat dimasukkan ke dalam PDLM”. tutup Anggoro.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Menteri Hukum dan HAM Yasonnya Laily menyebut bahwa pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.

“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.

“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.

Tags:

Berita Terkait