Perkembangan teknologi digital telah mengubah dunia musik di seluruh dunia. Perkembangan digital memiliki dampak positif dengan membuka akses yang jauh lebih luas pada referensi musik. Dengan teknologi digital pula karya-karya itu lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia. Situs-situs maupun aplikasi - aplikasi digital memudahkan untuk mempublikasikan karya musisi-musisi baru.
“Dengan kemajuan tersebut, pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia, sehingga pembangunannya sangat dinanti oleh masyarakat luas,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dikutip dari laman resmi DJKI, Selasa (22/11).
Selain itu, pembangunan PDLM merupakan implementasi dari pasal 4 s.d 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan / Musik. Pembangunan PDLM ini juga sekaligus dalam rangka proyek perubahan dari Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2.
Baca Juga:
- Diperlukan Kolaborasi Antar Pemangkun Kepentingan untuk Bangun Ekosistem KI UMKM
- Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
“Ini wujud dukungan Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI untuk melindungi hak-hak dari pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman,” tambah Anggoro.
Anggoro juga menyampaikan PDLM menjadi sangat strategis dalam memajukan industri musik di Indonesia karena akan menjadi basis pengelolaan royalti hak cIpta lagu dan/atau musik. PDLM akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang data musik dan/atau lagu.
Selain itu masyarakat juga akan lebih mudah mengetahui tentang karya cipta lagu untuk mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dalam melakukan pemanfaatan atau komersialisasi atas musik dan/atau lagu. Dengan begitu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga profesi yang mewakili kepentingan hak dari pencipta dan pemilik hak terkait dalam melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti juga akan terbantu.
“PDLM tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Data-data pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman agar sudah dapat dimasukkan ke dalam PDLM”. tutup Anggoro.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Menteri Hukum dan HAM Yasonnya Laily menyebut bahwa pihaknya telah mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik, salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, karya musik/lagu sendiri merupakan sumber penghasilan ekonomi nasional dari bidang kreatif. Dia berharap karya-karya anak bangsa dapat merajai pasar musik nasional maupun global.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa DJKI tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang menjawab kebutuhan musisi dan pengguna lagu/musik dalam melisensikan karya mereka di era digital.
“Saat ini, kami juga sedang merancang peraturan pemerintah yang mengatur lisensi musik/lagu digital dan sedang menunggu pengesahan presiden untuk diundangkan,” ucap Razilu pada kesempatan terpisah.