Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat
Utama

Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

Kepekaan jaksa terhadap potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan kelangsungan hajat hidup orang banyak mesti dipertajam. Ada pula kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga agar masyarakat memandang bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat itu,” tegasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu menuturkan peningkatan kepercayaan masyarakat lantaran peningkatan kemampuan dalam mengkomunikasikan capaian-capaian kinerja. Alhasil, masyarakat mengetahui apa-apa yang telah diraih ataupun yang sedang dilakukan Kejaksaan.

Burhanuddin pun memberi apresiasi kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh nusantara yang telah bekerja keras, cermat, dan cepat merespon dengan cepat perintah pimpinan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Seperti pada penanganan perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, hingga pemberantasan mafia tanah.

Menurutnya, respon cepat tersebut telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, di mana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang Saudara lakukan. Masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami.

Lebih lanjut Jaksa Agung menuturkan sebagai instansi penegak hukum Kejaksaan semestinya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum untuk mencari kebenaran materil. Karenanya, dalam menegakakn hukum, jaksa tetap memegang teguh perikemanusiaan. Tujuannya agar tak ada lagi hak dasar manusia yang terlanggar.

Menjadi kewajiban jaksa dalam menunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan. Bahkan, jaksa perlu memahami sifat alami sesama manusia dengan saling mengasihi dan memaafkan. Dengan kata lain, menghukum seseorang tidak berarti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait