Hari ini, Australia Gelar Sidang Gugatan Nelayan Indonesia
Berita

Hari ini, Australia Gelar Sidang Gugatan Nelayan Indonesia

Persidangan bertepatan dengan peringatan tujuh tahun tragedi pencemaran minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Langkah tegas yang perlu diambil Jakarta adalah dengan mencabut izin operasional PTTEP Australasia di Indonesia serta mendesak Australia untuk duduk bersama melakukan perundingan dalam upaya mengakhiri kasus pencemaran yang sudah berjalan tujuh tahun ini," ujarnya. (Baca juga: Kasus Montara, Tim Advokasi Minta Pemerintah Bekukan Izin PTTEP)Tanoni menambahkan jika Australia tidak mengambil pusing dengan ajakan perundingan tersebut maka langkah berikutnya adalah membatalkan Perjanjian 1997 antara kedua negara di Laut Timor karena sampai sejauh ini belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara, baik Australia maupun Indonesia."Langkah-langkah ini yang kami harapkan bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, agar kasus lanjutan dari dampak pencemaran tersebut, seperti menurunnya hasil tangkapan nelayan serta dampak kesehatan lingkungan terhadap masyarakat pesisir di NTT, tidak perlu lagi harus melalui jalur class action," ujarnya.Ia menambahkan kehadiran pengacara Greg Phelps saat ini di Kupang untuk mengkonfirmasi kembali data-data, terutama 13.000 petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia.
Tags:

Berita Terkait