Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, UMKM Diminta Tingkatkan Daya Saing
Utama

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, UMKM Diminta Tingkatkan Daya Saing

UMKM juga harus memperhatikan aspek legalitas dan regulasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Harapan besar saat ini ada di pundak DJKI dan komitmen bersama keluarga besar Kemenkumham untuk mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif. “Yang berperan penting mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” tambahnya lagi.

Aspek legalitas

Sesuai tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 yaitu IP and SMEs: Taking Your Ideas to Market, DJKI mengingatkan kembali bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah juga pemahaman terhadap proses komersialisasi UMKM.

Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai.

DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Dirjen KI Freddy Harris menuturkan bahwa melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” tuturnya.

Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, pihaknya di DJKI Kemenkumham tmemberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM. Di antaranya adalah DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.

Tags:

Berita Terkait