Harmonisasi Peraturan Jadi Strategi Pemerintah Sederhanakan Lartas Impor
Berita

Harmonisasi Peraturan Jadi Strategi Pemerintah Sederhanakan Lartas Impor

Strategi lainnya berupa penyederhanaan persyaratan dan kriteria.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Dalam menyederhanakan perizinan, larangan dan pembatasan (lartas) impor, Kementerian Keuangan menjalin sinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi (very high risk imprter/VHRI).

"Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat koordinasi dengan K/L terkait dan pengusaha, seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/8).

Pimpinan K/L yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala BPOM, pimpinan KPK, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan K/L juga menyampaikan pernyataan bersama tentang Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan pelaksanan Pengawasan Post Border.(Baca: Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi)

Sri Mulyani menuturkan, strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas.

Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan dan kriteria. Tujuannya agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku. Saat ini, terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L.

Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan satu kali. Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas. Pergeseran pengawasan dari border menjadi pengawasan sebelum barang beredar dan atau pengawasan di pasar merupakan cara yang dilakukan untuk menurunkan jumlah HS (Harmonized system) Code yang dikenakan lartas.

Salah satu poin amanat Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV adalah melakukan perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan tata niaga (ekspor-impor). Hal tersebut dilakukan melalui pengurangan lartas di border dari semula 49 persen menjadi sekitar 19 persen yang ditargetkan tercapai pada Oktober 2017.

Saat ini, dari total 10.826 HS code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKl) 2017, 5.299 HS code merupakan lartas. "Pengawasan post border ini dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap barang-barang yang diatur tata niaganya di pasar, serta dapat menggambarkan kondisi real komoditas yang beredar di dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Salah satu pengusaha di bidang impor alat-alat kesehatan yang turut diundang dalam rapat koordinasi gabungan pembahasan penyederhanaan perizinan lartas mengungkapkan bahwa program penertiban impor berisiko tinggi membuat perusahaannya dapat bersaing secara lebih fair.

(Baca: Kemendag Terbitkan Aturan Ketentuan Impor Produk Holtikultura)

Menurut pengusaha itu, praktik impor berisiko tinggi cenderung merugikan dan memiliki beberapa risiko, antara lain kemungkinan barang hilang, uang hangus, pemilik barang tidak mendapatkan kepastian waktu sampainya barang, tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan untuk pelaporan pajak, serta tidak dapat mendaftarkan barang-barang di e-catalogue. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan layanan yang dilakukan oleh DJBC, karena saat ini pengurusan izin lebih mudah dan memiliki janji layanan.

Pada kesempatan yang sama, seorang pengusaha bahan baku industri batik mengungkapkan bahwa perusahaannya sempat menggunakan jasa importir berisiko tinggi untuk mengimpor bahan baku industrinya dengan alasan volume impor yang kecil dan belum memahami aturan impor, termasuk ketentuan larangan dan pembatasan.

Dengan adanya program penertiban ini, perusahaannya memutuskan untuk menjadi importir mandiri dan patuh agar mendapatkan keamanan pasokan barang dan kepastian harga. Dirinya berharap kepada pemerintah agar dapat menyederhanakan regulasi yang ada dan memberikan bimbingan serta edukasi.

Selain itu, seorang pengusaha jasa konstruksi turut mengungkapkan bahwa perusahaannya juga pernah menggunakan jasa importir berisiko tinggi karena kebutuhan yang mendesak. Namun, ia menyatakan bahwa dari praktik tersebut, perusahaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas Free Trade Agreement (FTA) dan tidak mendapatkan pengkreditan pajak. Oleh karena itu, ia sangat mendukung program penertiban ini dan menyatakan bahwa menjadi patuh itu mudah dan murah.

(Baca: Ini Kesepakatan Asumsi Makro dalam APBNP 2017)

Dengan pelaksanaan strategi ini, pemerintah berharap dapat tercipta tata niaga yang lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Selain itu, pasokan barang impor yang perlu izin (pembatasan) yang ditinggaikan oleh importir tidak patuh, maka akan diisi oleh importir patuh karena persyaratannya dapat dipenuhi.

"Pemerintah juga berharap, momentum penertiban tersebut akan mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri," kata Sri Mulyani.
Tags:

Berita Terkait