Harta gono gini atau harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, baik oleh suami maupun oleh istri secara bersama-sama sehingga penguasaannya dan penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Perkawinan mengakibatkan suatu ikatan hak dan kewajiban, serta menyebabkan suatu bentuk kehidupan bersama dari pasangan yang melakukan hubungan perkawinan, yaitu membentuk suatu keluarga.
Salah satu akibat hukum dari suatu perkawinan yang sah adalah terciptanya harta benda perkawinan, harta atau kekayaan ini diperlukan untuk memenuhi segala keperluan yang dibutuhkan dalam kehidupan berkeluarga
Apabila tidak ada perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan, maka sebuah perceraian akan mengakibatkan harta dibagi dua sama rata, yaitu menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan terhadap harta perolehan.
Baca Juga:
- Pembatalan Perkawinan dalam Hukum
- Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Menjadi Ahli Waris? Ini Penjelasan Hukumnya
- Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia
- Perbedaan Hukuman Pidana Penjara dan Kurungan
Lalu yang kedua, menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, hal ini tidak berdampak terhadap harta dalam pernikahan siri.
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.