Harta Gono Gini dalam Nikah Siri
Terbaru

Harta Gono Gini dalam Nikah Siri

Tata cara dan proses istri siri bisa mendapatkan harta gono gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi antara suami dan istri dengan bantuan kuasa hukum maupun bantuan keluarga.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil. Perkawinan siri menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan siri merupakan penyimpangan dari ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di dalam pernikahan siri tidak ada harta gono gini dan tidak ada pembagian harta gono gini. Sebagaimana di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melainkan semata-mata hanya ada suatu perjanjian perikatan keperdataan antara suami dan istri saja.

Akibat hukum perbuatan hukum sebagaimana di dalam UU Perkawinan, maka cara dan proses istri siri bisa mendapatkan harta gono gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi antara suami dan istri dengan bantuan kuasa hukum maupun bantuan keluarga.

Perkawinan siri berdampak buruk pada kelangsungan hidup, khususnya bagi perempuan yang dinikahi siri apalagi melahirkan anak dari pernikahan siri tersebut. Istri dari pernikahan siri yang mengalami perceraian akan sulit mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tidak memberikan.

Selain itu, jika ada warisan yang ditinggalkan suami karena suami meninggal dunia, maka istri maupun anak akan sulit mendapatkan hak dari harta warisan. Kesulitan ini tidak menemui titik terang lantaran tidak ada bukti otentik yang mendukung mengenai pernikahan yang dicatatkan.

Sedangkan dalam hukum Islam, harta bersama dapat dibagi antara suami istri yang bercerai, meskipun perceraian tersebut terjadi dalam pernikahan siri. Pengaturan harta bersama setelah perceraian bagi pasangan nikah siri menurut hukum Islam dapat dilakukan menurut adat dan istiadat.

Hal ini dikarenakan, konsep awal dari harta bersama berikut dengan metode pembagiannya itu sendiri diambil berdasarkan ‘urf yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Tags:

Berita Terkait