Jika Istri yang Menggugat Cerai, Apakah Dapat Harta Gono-gini?
Terbaru

Jika Istri yang Menggugat Cerai, Apakah Dapat Harta Gono-gini?

Jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Benar. Sekalipun menggugat cerai, istri tetap dapat harta gono-gini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi harta gono gini. Sumber: Pexels.com
Ilustrasi harta gono gini. Sumber: Pexels.com

Saat pernikahan tidak mampu lagi dipertahankan, perceraian acapkali dianggap sebagai jalan terbaik. Bicara soal perceraian, hal yang paling banyak ditanyakan adalah jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Kemudian, apakah pembagian harta gono-gini ini dapat berkurang jika istri jadi pihak yang menggugat? Mari simak jawabannya berikut ini.

Perihal Harta Gono-gini

KBBI mengartikan gana-gini atau harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Penting untuk diketahui bahwa perihal harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum.

Dalam hukum, harta gono-gini atau harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Baca juga:

Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini.

Istri yang Menggugat Cerai Tetap Mendapatkan Harta Gono-gini

Kembali pada pertanyaan yang kerap ditanyakan, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? Jawabannya adalah istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.

Sekalipun istri yang menceraikan, pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.

Akan tetapi, ada kemungkinan lainnya. Istri mungkin saja tidak mendapatkan harta gono-gini, jika sebelum atau selama pernikahan pernah membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan. Jika perjanjian ini pernah dibuat, objek harta bersama atau harta gono-gini menjadi hilang dan tidak dapat dipersengketakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait