Hartati Murdaya Berdebat dengan Dirut PT Sonokeling
Berita

Hartati Murdaya Berdebat dengan Dirut PT Sonokeling

Hartati anggap PT Sonokeling menyerobot lahan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

Dari tim Sonokeling diperoleh informasi bahwa terdapat dua perusahaan yang izin lokasinya sudah mati. Informasi tersebut diperoleh dari pemerintah daerah Buol. Selain itu, perusahaannya juga memperoleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tak ada tumpang tindih dengan izin lokasi yang dimiliki HIP. Atas dasar itu, Sonokeling melakukan investasinya di Buol. "Sebenernya kami melanjutkan izin-izin yang sudah mati," katanya.

Asisten I Pemkab Buol, Amir Rihan Togila mengatakan tak ada tumpang tindih antara izin lokasi yang dimiliki HIP dengan yang dimiliki  Sonokelling. Hal ini diketahuinya dari laporan tim lahan yang di lapangan. Sebaliknya, Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Suroso mengatakan, terdapat tumpang tindih izin lokasi lahan antara PT HIP/PT CCM dengan izin lokasi untuk Sonokeling.

Sama hal dengan Amir, Haryono mengetahui terdapat tumpang tindih dari tim lahan yang di lapangan. "Ada overlapping dengan Sonokeling. (Diketahui) Melalui surat yang diberikan tim di lapangan," ujar Haryono di persidangan.

Sengketa antara perusahaan Hartati dengan Sonokeling ini sejalan dengan dakwaan penuntut umum KPK sebelumnya. Menurut KPK, selain untuk menerbitkan izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 4500 hektare, suap yang diberikan Hartati ke Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar, juga untuk menjegal  Sonokeling memperoleh izin dari sisa lahan seluas 7500 hektare.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Hartati diancam dengan dakwaan alternatif. Pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Tags: