Harus Ada Pembenahan Besar-besaran Soal Cemaran Obat Sirup Anak
Terbaru

Harus Ada Pembenahan Besar-besaran Soal Cemaran Obat Sirup Anak

Semua pihak yang terkait harus diinvestigasi sehingga ditemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kelalaian ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Iustrasi gagal ginjal akut. Foto: Kemenkes
Iustrasi gagal ginjal akut. Foto: Kemenkes

Meski proses investigasi terkait gagal ginjal akut pada anak belum berhenti dilakukan, tetapi dugaan atau kemungkinan penyebabnya mengarah pada obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian dan penarikan produk-produk yang diduga tercemar EG dan DEG.

Anggota DPD RI Fahira Idris mendukung upaya yang dilakukan BPOM melakukan pengujian dan penarikan produk-produk yang diduga tercemar EG dan DEG dan serta mendorong Polri melakukan investigasi yang komprehensif terkait kasus ini. Semua pihak yang terkait harus diinvestigasi sehingga ditemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kelalaian ini.

“Bagi saya dan tentu bagi kita semua, peredaran sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman adalah persoalan serius karena menyangkut keselamatan anak bangsa. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan besar-besaran dan audit menyeluruh sistem dalam pengawasan obat. Langkah awal pembenahan ini adalah Pemerintah dan Polri melakukan penyelidikan yang komprehensif dan tuntas terhadap kasus ini dan pihak-pihak yang lalai harus bertanggung jawab penuh terutama dihadapan hukum,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).

Baca Juga:

Menurut Fahira, penyelidikan yang komprehensif terhadap kasus ini menjadi penting. Selain akan menjadi dasar pembenahan menyeluruh sistem dalam pengawasan obat juga menjadi prasyarat agar peristiwa seperti ini tidak pernah terulang di masa mendatang. Dirinya juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan proporsional agar publik bisa ikut mengawasi.

Sementara proses penyelidikan berlangsung, BPOM diminta terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen EG dan DEG melebihi ambang batas aman. 

“Saya minta BPOM terus memperbarui informasinya kepada publik terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang mereka lakukan. Begitu juga temuan-temuan investigasi yang dilakukan Polri terhadap kasus ini diinformasikan kepada publik secara rutin agar publik bisa turut serta melakukan pengawasan,” pungkas Fahira.

Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak menjadi perhatian public belakangan ini. Bahkan, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat, (11/11) ke PTUN Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum KKI meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

Dalam petitum gugatan, KKI meminta majelis hakim menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.

Ketua KKI David Tobing menyatakan bahwa KKI adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. “Dalam hal ini kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM,” kata David dalam pernyataan tertulis yang diterima Hukumonline, Jumat (11/11) lalu.

Tags:

Berita Terkait