Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat
Putusan Kasasi PHK Eks Karyawan Trust:

Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat

Putusan Mahkamah Agung menetapkan agar perusahaan membayar secara tunai tanpa cicilan. Perusahaan mengaku keuangan belum memungkinkan. Pertanda pengusaha media mengabaikan ketentuan hukum? Upaya perundingan masih berlanjut.

Oleh:
Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pada 26 Oktober 2005, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) memberi izin HMA mem-PHK ketiganya serta mewajibkan pengusaha membayar kewajibannya secara tunai tanpa cicilan. Perhitungan jatah hak ketiganya sedikit lebih banyak daripada putusan kasasi. Hak Bambu Rp228,6 juta, Rusdi Rp48,45 juta, dan Bajo Rp20,57 juta. Putusan itu bernomor 610/P.450/IX/PHK/X-2005. Salinannya baru diterima pihak karyawan dua bulan kemudian.

 

Sebelumnya, pada 20 Juni 2005, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta punya anjuran setali tiga uang. Anjuran itu bernomor 3650/-1.835.3. Cuma, besaran hak pesangon ketiganya –jika dibanding dua putusan di atasnya, paling sedikit. Bambu dapat Rp190 juta, Rusdi Rp39,9 juta, dan Bajo Rp15,44 juta.

 

Ini putusan berat

Mengetahui putusan MA, Aji mengaku kecewa. Menurutnya MA tidak mempertimbangkan kondisi terakhir perusahaan sebelum terjadi PHK. Waktu itu sudah ada kesepakatan antara manajemen dengan pegawai. Salah satunya mengenai kesediaan pemotongan gaji bagi pekerja yang levelnya di atas dan bergaji besar. Tapi kok Mas Bambu malah menuntut sesuai gaji awal lagi?

 

Aji menjelaskan ihwal kronologis perkara ini. Pada 2004, manajemen HMA mengaku mengalami kesulitan keuangan. Di jajaran redaksi sendiri, saat itu terbelah menjadi dua kubu. Kubu Bambang Bujono dan kubu Bambang Aji. Saat itu, kata Aji, kubu Bambu menawarkan opsi kepada manajemen untuk memilih salah satu, pihak mana yang dipecat. Ternyata kubu Bambang Aji yang dipilih oleh komisaris. Saya yang dipertahankan oleh perusahaan, ungkap Aji bangga.

 

Untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan, Bambu sebagai wakil karyawan mengusulkan potong gaji bagi petinggi sebesar 10%. Sunat upah ini juga termasuk untuk dirinya yang level redaktur eksekutif. Karyawan berpendapat gaji atasan mengangkangi 65% dari total gaji. Namun, dalam perundingan bipartit itu, perusahaan beralasan hitung-hitungan potong gaji pun tak mampu menyelamatkan kantong. Jalan terakhir, tetap pecat sejumlah karyawan.

 

Belakangan masuk investor anyar dari grup Bimantara atau yang kini dikenal Media Nusantara Citra (MNC). Datangnya investor baru yaitu Grup MNC, kata Aji, tidak terlalu signifikan berpengaruh pada keuangan perusahaan. Artinya tidak terlalu berlebih lah. Kantor sekarang memang lebih bagus. Tapi kan bukan tempat kita.

 

Dalam pertemuan Senin lalu, Aji mengemukakan niatnya hendak mencicil kewajiban itu. Dia menghormati putusan MA, namun, walau bagaimanapun, jumlah itu terlalu berat. Kalau sebesar itu sepertinya cukup berat. Jadi kalau mereka mau mengajukan gugatan pailit, ya terserah saja. Mau bagaimana lagi? Lagian yang bisa disita apaan? Tidak ada aset berharga yang kita miliki. Komputer sudah berumur empat sampai lima tahun. Kantor punya Bimantara, tuturnya kepada hukumonline.

Tags: