Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat
Putusan Kasasi PHK Eks Karyawan Trust:

Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat

Putusan Mahkamah Agung menetapkan agar perusahaan membayar secara tunai tanpa cicilan. Perusahaan mengaku keuangan belum memungkinkan. Pertanda pengusaha media mengabaikan ketentuan hukum? Upaya perundingan masih berlanjut.

Oleh:
Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam beberapa perkara, ketika perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan membayar kewajiban kepada buruh, pimpinan perusahaan bisa dipidana. Atas hal ini, Aji juga siap pasang badan. Mau bagaimana lagi. Kalau mereka menempuh pidana, paling saya dipenjara.

 

Namun begitu, lanjutnya, dalam waktu dekat manajemen mungkin akan membahas permasalahan ini dengan para pemegang saham. Kalau sekarang sih belum sampai ke pemegang saham. Tapi nggak tahu nanti.

 

Kubu karyawan sendiri ingin Trust membayar secara tunai tanpa cicilan. Bunyi putusannya seperti itu dan ini sudah final, ujar pengacara dari LBH Pers Sholeh Ali. Jika perusahaan tidak segera memenuhinya, pihaknya siap melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menurunkan aanmaning. Jika sudah tiga kali peringatan, kami bisa menggugat pailit, sambung Sholeh.

 

Karyawan menunggu putusan ini hampir empat tahun. Ini sudah ada putusan inkracht. Kok baru sekarang perusahaan bilang keberatan dan mau cicil, sergah Direktur LBH Pers Hendrayana. Hendra lantas merujuk beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan itu sudah jelas mengatur bagaimana cara menjalankan keputusan.

 

Kalau digugat pailit, yang rugi karyawan sendiri dan itu tidak bagus bagi kita semua. Kami juga punya sejumlah kewajiban pajak. Kalau dipailitkan, kami lunasi dulu kewajiban kepada Negara, baru kepada karyawan. Lantas mau dapat apa? Aji menyampaikan hal itu kepada LBH Pers dalam pertemuan Senin itu. Nada bicaranya datar. Pertemuan awal itu belum membuahkan hasil. Untuk berunding lebih lanjut, Aji bakal menyambangi lagi LBH Pers Selasa (15/7).

 

Herziene Indonesisch Reglement (HIR)

Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan

 

Pasal 195

(1) Hal menjalankan keputusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan ngeri, adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini.

 

Pasal 196

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan ermintan, baik dengan lisan, mauun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan keputusan itu. Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamana delapan hari.

 

Pasal 197

(1) Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

 

(2) Penyitaan dijalakan oleh panitera pengadilan negeri.

 

Bambu sendiri adem-ayem menyambut putusan itu. Biasa-biasa saja. Kami ini tak tahu hukum. Makanya menyerahkah semuanya kepada kuasa hukum kami, tuturnya, ketika ditemui di LBH Pers, Rabu (8/7). Bambu bersama Rusdi kala itu. Menurut Bambu, mau dibayar tunai syukur, kalau perusahaan mau cicil, dia serahkan perundingannya kepada LBH Pers.

Tags: